Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Pos Layanan Hukum Gratis

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 09 Januari 2020 JAM 06:54:07 WIB

Meski termasuk daerah yang banyak perkara pidana maupun perdata,namun masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota kurang memanfaatkan keberadaan pos layanan hukum gratis yang disediakan Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Hal ini ditandai dalam setiap bulan hanya beberapa masyarakat yang datang untuk memanfaatkan keberadaan pos tersebut.

Layanan hukum gratis yang disediakan Kejaksaan Negeri Payakumbuh sejak beberapa tahun lalu, belum dimanfaatkan warga di Luak Limopuluah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota secara maksimal. Padahal untuk layanan masyarakat ini, pihak kejaksaan menyediakan ruangan khusus yang berada di bagian kanan halaman kantor kejaksaan yang berada di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.

Selain menyediakan ruangan khusus, pihak kejaksaan juga menyiagakan beberapa orang jaksa yang akan melayani masyarakat terkait berbagai hal yang menyangkut persoalan hukum. Untuk memanfaatkan layanan hukum gratis tersebut,masyarakat juga tidak dipungut biaya. Sejauh ini, hanya beberapa orang yang datang untuk memanfaatkan pos tersebut.

Kedepan diharapkan  masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang sediakan secara gratis. Apalagi sejak beberapa tahun terakhir, kasus pidana maupun perdata mengalami peningkatan di dua wilayah tersebut. Selain kasus narkoba, kasus pidana lainnya juga mengalami sedikit peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut tidak diikuti dengan peningkatan pemanfaatan pos layanan hukum gratis oleh masyarakat. Untuk perkara atau kasus yang bisa memanfaatkan bantuan hukum gratis adalah perkara yang belum memasuki persidangan. Layanan yang diberikan kejaksaan adalah berbentuk informasi terkait hukum,baik pidana maupun perdata. Sejauh ini, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan hukum tersebut hanya berkisar  5 hingga 10 orang setiap bulannya.

 

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat