Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

Pelayanan Turun Kelas Untuk Pasien BPJS

Kontributor DaerahKesehatan 30 Desember 2019 JAM 06:30:43 WIB

Menjelang diberlakukannya penyesuaian kenaikan iuran BPJS pada awal tahun 2019, BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, optimalkan dan permudah pelayanan bagi peserta yang akan melakukan penurunan kelas perawatan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, permudah proses penurunan kelas perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan, sejak tanggal 09 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Dalam kurun waktu tersebut peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan awal, dan bahkan peserta yang sedang dalam tunggakan juga bisa melakukan penurunan kelas perawatan tanpa harus melunasi tunggakan. Dalam aturan sebelumnya kepesertaan mandiri dapat melakukan penurunan kelas setelah keanggotaan berjalan satu tahun, namun pada saat ini bisa melakukan penurunan kelas walaupun kepesertaan belum berjalan satu tahun.

Syafrudin kepala BPJS kabupaten pasaman, menghimbau kepada peserta BPJS mandiri, yang akan melakukan penurunan kelas, agar segera melakukan penurunan kelas, sebelum tanggal 30 april 2019, serta bagi masyarakat tidak mampu, bisa mendatangi dinas sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi, agar iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk perubahan kelas perawatan, peserta BPJS Kesehatan Mandiri, dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau secara online melalui BPJS Call Center, dan Mobile JKN.

Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat