Berita ❯ Kabupaten Solok
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kontributor Daerah • Kriminalitas 21 Desember 2019 JAM 06:53:50 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka petugas satu batang linting narkotika jenis ganja. Kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, tersangka berinisial YM terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Satres Narkoba Polres Solok Arosuka.
Diketahui tersangka YM usia 38 tahun ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jorong Sawah Baru Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu linting narkoba jenis ganja.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi salah seorang warga yang menyimpan narkoba jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Junto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu 500 Meter di Atas Puncak
28 April 2025 JAM 09:15:10 WIB

Tujuh Remaja yang Terjebak di Sungai Bangek Padang Berhasil Dievakuasi
28 April 2025 JAM 08:28:38 WIB

Debit Air Naik, Tujuh Remaja Terjebak di Sungai Bangek Padang Saat Mandi-mandi
27 April 2025 JAM 21:01:49 WIB