Berita ❯ Kota Solok
Pelaku Judi Online Ditangkap
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 19 Desember 2019 JAM 06:32:37 WIB
Saudara, Kepolisian Resor Solok Kota menangkap satu orang pelaku judi togel online. Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua unit HP dan satu kartu ATM yang di gunakan sebagai tranksaksi. Satuan Reskrim Polres Solok Kota menangkap salah seorang pemuda yang melakukan tindak pidana judi togel online.
Pelaku berinisial AL usia 27 tahun beralamat di Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Informasi dari kepolisian bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa maraknya perjudian togel di kawasan Pasar Sumani.
Dari informasi tersebut akhirnya petugas mendapatkan satu orang pelaku sebagai bandar togel di daerah tersebut. Tersangka AL ditangkap di Pasar Sumani Jorong Sikumbang Nagari Sumani. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit HP dan satu kartu ATM yang dia gunakan untuk tranksaksi.
Sementara itu tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok untuk di lakukan penyeldiikan lebih lanjut, tersangka AL akan di jerat dengan pasal 303 ayat 1 JO 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke yang Resahkan Warga di Dadok Tunggul Hitam dan Anak Aia
04 Juli 2025 JAM 00:10:20 WIB

Pukul Kepala Istri dengan Palu Hingga Luka Berat, Seorang Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi
04 Juli 2025 JAM 00:05:11 WIB

Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Pantai Pasir Putih Lengayang Kambang Pesisir Selatan
04 Juli 2025 JAM 00:00:16 WIB