Berita ❯ Kota Solok
Pelaku Judi Online Ditangkap
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 19 Desember 2019 JAM 06:32:37 WIB
Saudara, Kepolisian Resor Solok Kota menangkap satu orang pelaku judi togel online. Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua unit HP dan satu kartu ATM yang di gunakan sebagai tranksaksi. Satuan Reskrim Polres Solok Kota menangkap salah seorang pemuda yang melakukan tindak pidana judi togel online.
Pelaku berinisial AL usia 27 tahun beralamat di Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Informasi dari kepolisian bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa maraknya perjudian togel di kawasan Pasar Sumani.
Dari informasi tersebut akhirnya petugas mendapatkan satu orang pelaku sebagai bandar togel di daerah tersebut. Tersangka AL ditangkap di Pasar Sumani Jorong Sikumbang Nagari Sumani. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit HP dan satu kartu ATM yang dia gunakan untuk tranksaksi.
Sementara itu tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok untuk di lakukan penyeldiikan lebih lanjut, tersangka AL akan di jerat dengan pasal 303 ayat 1 JO 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sengketa Lahan Ex HGU di Alahan Panjang, Pemkab Solok Tempuh Jalur Pengadilan Demi Kepastian Aset
03 Februari 2026 JAM 22:00:17 WIB
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, 63 Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Direlokasi ke Fase VII
03 Februari 2026 JAM 21:58:50 WIB
Hindari Truk Ngebut, Mobil Boks Oleng dan Timpa Warga di Bungus Hingga Tewas
03 Februari 2026 JAM 15:25:29 WIB