Berita ❯ Daerah
Penerimaan Syarat Calon Independen Sumbar Dibuka 16 Februari
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 17 Desember 2019 JAM 06:53:47 WIB
Penerimaan syarat KTP Calon Independen Sumbar di pastikan akan di buka pada 16 Februari 2020. Untuk tahapan pengumpulan syarat fotokopi KTP calon perseorangan tersebut, KPU Sumbar akan mempersiapan dengan serius karena jumlahnya sangat banyak, yakni 316.051 KTP.
Jika sebelumnya penerimaan syarat KTP calon perseorangan di jadwalkan di buka pada tanggal 9 Desember lalu. Namun KPU Pusat menggeser jadwal penerimaan syarat KTP Calon Independen Sumbar pada pertengahan Februari 2020. KPU Sumbar akan membuka penerimaan syarat KTP calon peseorangan pada 16 Februari 2020.
Untuk tahapan pengumpulan syarat fotokopi KTP calon perseorangan, KPU Sumbar akan mempersiapan dengan serius karena jumlahnya sangat banyak, yaitu 316.051 KTP. Seluruh KTP akan di verifikasi secara administratif dan di lanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan dengan sistem sensus. Sistem sensus artinya seluruh dukungan KTP itu harus di cek satu persatu, apakah pemilik KTP benar memberikan dukungan atau tidak.
Disebutkan setiap provinsi yang memiliki daftar pemilih lebih dari dua juta hingga enam juta, pasangan perseorangan harus memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah pemilih. Hal ini mengingat pada pemilu 2019 lalu jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3.718.237 orang karena itu jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan di Sumbar menjadi 316.051 KTP.
Wartawan : DELIMA/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terbang Perdana pada 12 Mei Mendatang, 6.592 Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
20 April 2024 JAM 12:09:12 WIB
Tidak Kuasai Jalan, Satu Unit Minibus Terjun ke Sawah di Tanah Datar
18 April 2024 JAM 05:47:24 WIB
Penemuan Mayat Laki-laki di Parupuk Tabing Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Jantung
17 April 2024 JAM 16:30:54 WIB