Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

Penerimaan Syarat Calon Independen Sumbar Dibuka 16 Februari

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 17 Desember 2019 JAM 06:53:47 WIB

Penerimaan syarat KTP Calon Independen Sumbar di pastikan akan di buka pada 16 Februari 2020. Untuk tahapan pengumpulan syarat fotokopi KTP calon perseorangan tersebut, KPU Sumbar akan mempersiapan dengan serius karena jumlahnya sangat banyak, yakni 316.051 KTP.

Jika sebelumnya penerimaan syarat KTP calon perseorangan di jadwalkan di buka pada tanggal 9 Desember lalu. Namun KPU Pusat menggeser jadwal penerimaan syarat KTP Calon Independen Sumbar pada pertengahan Februari 2020. KPU Sumbar akan membuka penerimaan syarat KTP calon peseorangan pada 16 Februari 2020.

Untuk tahapan pengumpulan syarat fotokopi KTP calon perseorangan, KPU Sumbar akan mempersiapan dengan serius karena jumlahnya sangat banyak, yaitu 316.051 KTP. Seluruh KTP akan di verifikasi secara administratif dan di lanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan dengan sistem sensus. Sistem sensus artinya seluruh dukungan KTP itu harus di cek satu persatu, apakah pemilik KTP benar memberikan dukungan atau tidak.

Disebutkan setiap provinsi yang memiliki daftar pemilih lebih dari dua juta hingga enam juta, pasangan perseorangan harus memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah pemilih. Hal ini mengingat pada pemilu 2019 lalu jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3.718.237 orang karena itu jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan di Sumbar menjadi 316.051 KTP.

Wartawan : DELIMA/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat