Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Polres Pasaman Musnahkan 70 Paket Narkoba
Kontributor Daerah • Kriminalitas 12 Desember 2019 JAM 06:09:55 WIB
Polres Pasaman beserta Forkopimda, musnahkan sisa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 70 paket besar, di halaman Mako Polres Pasaman. Pemusnahan sisa barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya. juga di hadiri oleh Forkopimda Pasaman, diantaranya Kejari Pasaman, dan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman.
Pemusnahan sisa barang bukti yang di lakukan, merupakan hasil dari penangkapan dari dua kasus yang berbeda, pada tanggal 30 November dan 1 Desember 2019 oleh jajaran Sat Res Narkoba Pasaman, di wilayah Hukum Polres Pasaman. Anggota Sat Res Narkoba berhasil menyita, barang bukti 21 paket besar narkotika jenis ganja dari tanggal tersangka, HF (17) tahun, 51 paket besar narkotika jenis ganja dari tangan para tersangka BA (34), R ( 26), DR (37), DASA ( 31 ), DESE (23).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, mengatakan dari dua kasus penangkapan berhasil diamankan 72 paket besar narkoba jenis ganja, setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan kepada tersangka, tersangka dinyatakan bersalah di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman mati, sehumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Serta pada saat ini dilakukan pemusnahan sebanyak 70 paket dari barang bukti yang diamankan, 2 paket diantaranya akan di jadikan barang bukti di persidangan. Dengan semakin parahnya pengedaran narkoba di Kabupaten Pasaman, Kapolres Pasaman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk tetap komitmen dan menyatakan perang terhadap narkoba, dan membasmi peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB