Berita ❯ Kota Bukittinggi
Berencana Pesta Narkoba
Kontributor Daerah • Kriminalitas 19 November 2019 JAM 06:51:21 WIB
Berencana menggelar pesta narkoba di salah satu Hotel di Bukittinggi, dua orang pengedar di tangkap satres nakroba Polres Bukittinggi. Seorang pengusaha dan pengemudi ojek online di tangkap satres narkoba Polres Bukittinggi, disalah satu Hotel di Bukittinggi, yang akan menggelar pesta narkoba. Beruntung kegiatan tersebut di gagal kan oleh tim elang Polres Bukittinggi pada dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama polisi mengamankan, tersangka inisial V Usia 32 tahun, berprofesi sebagai ojek online.
Kemudian polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua inisial E usia 39 tahun yang berprofesi sebagai pengusaha asal Bengkulu. Dari kedua tangan tersangka polisi pengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, alat hisap dan satu hendphone.
Kbo Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Iptu Ambri mengatakan, pihaknya sudah mengamakan kedua tersangka di Mapolres Bukittinggi beserta barang buktinya. Atas perbuatan kedua tersangka yang melanggar undang-undang tentang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 112 jo 114 dapat dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara .
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Nelayan di Padang Dilaporkan Hanyut, Pencarian Masih Dilakukan
27 Maret 2024 JAM 22:24:18 WIB
Positif Konsumsi Narkoba, Sopir Ambulance Tabrak Dua Anggota Polisi Saat Tertibkan Aksi Tawuran di Padang
27 Maret 2024 JAM 22:06:35 WIB
Empat Pengedar Narkoba di Agam Diciduk Polisi
27 Maret 2024 JAM 22:04:13 WIB