Berita ❯ Kota Padang
Baru 13 Pinjaman Online Yang Berizin
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 14 November 2019 JAM 06:55:02 WIB

Terhitung hingga Oktober 2019 OJK wilayah SUMBAR mencatat dari 144 fintech atau pinjaman online yang terdaftar baru 13 yang memiliki izin. Untuk itu masyarakat dihimbau terlebih dahulu memeriksa izin dari pinjaman online karena telah mendapatkan pengawasan dari OJK. Di era perkembangan tekhnologi saat ini keberadaan fintech atau pinjaman online kian marak. Pinjaman online menawarkan banyak fitur yang menguntungkan konsumen dibandingkan perbankan. Akibatnya dalam dua tahun terakhir fintech pinjaman online tumbuh luar biasa dengan sambutan masyarakat yang juga cukup besar.
Namun masih banyak pinjaman online tersebut belum memiliki izin dari OJK. Berdasarkan data OJK sumbar terhitung hingga oktober 2019 dari total 144 fintech yang terdaftar baru 13 memiliki izin. Pihak OJK menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tapi mengabaikan legalitas pinjaman tersebut.
Karena jika terjadi tunggakan cicilan biasanya pinjaman online illegal melakukan sejumlah hal yang tidak pantas dan tidak wajar kepada konsumen peminjam. Konsumen baru sadar dan komplein akan tindakan pinjaman online illegal namun hal tersebut biasanya sudah terlambat. Sebelum melakukan pinjman online langsung tunai masyarakat dituntut untuk melihat izin fintech yang bersangkutan di website OJK. Hal ini mengindari masyarakat dari hal-hal yang bisa merugikan mereka kemudian hari.
Wartawan : NOVIKA/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pasca Bencana Sumbar, Wali Kota Padang Beri Potongan Tarif 50 Persen untuk Pelanggan Perumda Air Minum
16 Desember 2025 JAM 12:37:30 WIB
Update Data Korban Bencana di Sumbar: 244 Meninggal, 86 Masih Hilang
15 Desember 2025 JAM 22:28:46 WIB
Hilang Dua Hari Akibat Kerusakan Mesin, 4 Nelayan Mentawai Kembali dengan Selamat
15 Desember 2025 JAM 20:31:17 WIB