Berita ❯ Kota Bukittinggi
Kejari Memusnahkan Sejumlah Barang Bukti
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 09 November 2019 JAM 06:03:20 WIB

Kejaksaan Negeri Bukittinggi,memusnahkan barang bukti sebanyak dua kilogram narkotika jenis sabu dan ganja serta ektasi. sSelain itu kejaksaan juga memmusnahkan barang bukti,berupa alat kosmetik dan sepatu yang tidak memiliki izin.
Dua kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ganja,serta kosmetik dan sepatu tanpa izin edar, dimusnakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Pemusnahan barang bukti ini,pasca inkrah dari pengadilan Negeri Bukittinggi, adapun barang bukti narkotika jenis ganja,sebanyak 1187,04 gram dan sabu sebanyak 1065,67 gram serta seperempat ekstasi. Sementara pemusnahan barang bukti tindak pidana, kesehatan yaitu, memproduksi dan mengedarkan tanpa izin seperti,lipstip,sabun cuci muka dan sepatu merek sama terdaftar pada merek lain. Kemudian dari Januari hingga Oktober 2019 kemarin, kejari telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5010,04 gram, 1162,07 gram sabu dan seperempat ekstasi dengan 58 perkara dari 65 terpidana.
Kepala kajari Bukittinggi,Fery Taslim mengatakan,pada tahun ini pihaknya sudah dua kali memusnakan barang bukti yang inkrah dari Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh PEMKO Bukittingg,unsur FORKOPIMDA, dengan harapan menjadikan Kota Bukittinggi ,bebas dari peredaran narkotika dan peredaran obat atau alat yang membahayakan kesehatan.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB