Berita ❯ Kabupaten Solok selatan
Polda Sumbar amankan 10 penambang ilegal
TVRI Sumatera Barat • Hukum 16 Juni 2016 JAM 07:24:59 WIB

Direktorat Kriminal Polda Sumatera Barat menangkap 10 penambang ilegal di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Solok Selatan. Selain menangkap 10 pelaku penambang emas ilegal, petugas kepolisian juga mengamankan dua alat berat berupa ekscavator.
Saat dilakukan penggrebekan Reskrim Polda Sumatera Barat, kesepuluh penambang sedang melakukan aksi penambangan di aliran Sungai Kampung Baru Lubuk Ulang Aling Kanagarian Sangir Batanghari dan Pulau Soppan Jorong Pulau Panjang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, selain tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekscavator dan enam jerigen berisi minyak tanah sebanyak 30 liter. Penngkapan kesepuluh penambang ilegal yang berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan dan merugikan masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan informasi, RTI M gabungan langsung menyisir lokasi dan menangkap 10 orang yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan penambang ilagal ditempat berbeda. Saat ini Polda Sumbar masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 tersangka ini akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Kebakaran Pabrik Karet di Lubeg Padang, Damkar Padamkan Api Setelah 12 Jam Berjibaku
19 Mei 2025 JAM 07:05:43 WIB

Razia Balap Liar, Tim KRYD Polres Payakumbuh Amankan 31 Unit Sepeda Motor
18 Mei 2025 JAM 17:07:25 WIB