Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Pengamat Minta Kenaikan BPJS Ditinjau

Kontributor DaerahSeputar Kota Padang 31 Oktober 2019 JAM 06:42:01 WIB

Kalangan Perguruan Tinggi mendorong  Pemerintah  Meninjau Ulang  Kebijakan Menaikan Tarif Iuran BPJS. Kanaikan BPJS 100% lebih  dirasakan sangat memberatkan masyarakat Ekonomi menengah kebawah. Ditengah sulitnya Perekonomian saat ini Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan menaikan tarif Iuran BPJS.

Sementara Kebijakan menaikan Tarif Iuran ini bertujuan untuk menutup Devisit Keuangan BPJS. Namun tindakan pemerintah  ini dinilai kurang bijak karena besaran kenaikan  mencapai 100% lebih. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap Perekonomian masyarakat menengah kebawah.

Untuk itu kalangan Perguruan Tinggi mendorong Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan menaikan Iuran BPJS. Rencana Kenaikan Tarif BPJS ini akan diberlakukan pada tanggal satu Januari 2020.

Keputusan untuk  menaikan Iuran ini berdasarkan Peraturan Presiden  Nomor 79 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran kenaikan tarif untuk kelas satu dari 80 puluh ribu menjadi 160 ribu rupiah, kelas dua dari 51 ribu menjadi 110 ribu rupiah sementara kelas tiga dari 25. 500 menjadi 42 ribu rupiah.

 

Wartawan : RISNALDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat