Berita ❯ Kota Padang
Pengamat Minta Kenaikan BPJS Ditinjau
Kontributor Daerah • Seputar Kota Padang 31 Oktober 2019 JAM 06:42:01 WIB

Kalangan Perguruan Tinggi mendorong Pemerintah Meninjau Ulang Kebijakan Menaikan Tarif Iuran BPJS. Kanaikan BPJS 100% lebih dirasakan sangat memberatkan masyarakat Ekonomi menengah kebawah. Ditengah sulitnya Perekonomian saat ini Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan menaikan tarif Iuran BPJS.
Sementara Kebijakan menaikan Tarif Iuran ini bertujuan untuk menutup Devisit Keuangan BPJS. Namun tindakan pemerintah ini dinilai kurang bijak karena besaran kenaikan mencapai 100% lebih. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap Perekonomian masyarakat menengah kebawah.
Untuk itu kalangan Perguruan Tinggi mendorong Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan menaikan Iuran BPJS. Rencana Kenaikan Tarif BPJS ini akan diberlakukan pada tanggal satu Januari 2020.
Keputusan untuk menaikan Iuran ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran kenaikan tarif untuk kelas satu dari 80 puluh ribu menjadi 160 ribu rupiah, kelas dua dari 51 ribu menjadi 110 ribu rupiah sementara kelas tiga dari 25. 500 menjadi 42 ribu rupiah.
Wartawan : RISNALDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB