Berita ❯ Kota Solok
Polres Solok Amankan Pelaku Pencurian
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 26 Oktober 2019 JAM 06:51:36 WIB

Kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang pelaku pencurian sebuah toko di Kabupaten Solok. Dari hasil pemeriksaan aparat, pelaku diketahui masih di bawah umur 16 tahun.
Jajaran kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang orang pelaku pencurian sebuah toko yang terletak di Jorong Kampung Tengah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.Pelaku diketahui masih di bawah umur ini berinisial –JR- 16 tahun beralamat di Junjung Sirih Kabupaten Solok.
Pelaku JR ditangkap petugas kepolisian ketika hendak menjual hasil curian nya berupa emas di pasar raya Kota Solok. Pelaku di tangkap di depan taman Syekh Kukut Kota Solok. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga keping ringgit emas senilai 42 emas, pisau, obeng, 3 pack rokok dan uang.
Dari pengakuan tersangka bahwa ia tidak hanya satu kali ini melakukan aksi pencurian, bahkan uang infak kotak mesjid juga pernah di curi. Sementara itu tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di mapolres Kota Solok, tersangka JR akan di jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tikam Korban di Tempat Hiburan Malam Hingga Tewas, Pria di Padang Diringkus Tim Klewang
05 April 2026 JAM 17:37:06 WIB
Pemuda Asal Riau Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Lubuk Tagaru Limapuluh Kota
04 April 2026 JAM 17:44:05 WIB
Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang
04 April 2026 JAM 17:21:02 WIB