Berita ❯ Kota Solok
Polres Solok Amankan Pelaku Pencurian
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 26 Oktober 2019 JAM 06:51:36 WIB

Kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang pelaku pencurian sebuah toko di Kabupaten Solok. Dari hasil pemeriksaan aparat, pelaku diketahui masih di bawah umur 16 tahun.
Jajaran kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang orang pelaku pencurian sebuah toko yang terletak di Jorong Kampung Tengah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.Pelaku diketahui masih di bawah umur ini berinisial –JR- 16 tahun beralamat di Junjung Sirih Kabupaten Solok.
Pelaku JR ditangkap petugas kepolisian ketika hendak menjual hasil curian nya berupa emas di pasar raya Kota Solok. Pelaku di tangkap di depan taman Syekh Kukut Kota Solok. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga keping ringgit emas senilai 42 emas, pisau, obeng, 3 pack rokok dan uang.
Dari pengakuan tersangka bahwa ia tidak hanya satu kali ini melakukan aksi pencurian, bahkan uang infak kotak mesjid juga pernah di curi. Sementara itu tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di mapolres Kota Solok, tersangka JR akan di jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB