Berita ❯ Kota Bukittinggi
14 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Polisi Hutan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 21 Oktober 2019 JAM 06:17:43 WIB

Tidak memiliki izin, polisi kehutanan Sumatera Barat,mengamankan 14 kubik kayu hutan ilegal, yang dimuat dalam truk di kelurahan Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Sebanyak 14 kubik kayu hutan yang tidak memiliki dokumen diamankan polisi kehutanan Sumatera Barat,di Kota Bukittinggi. Pengamanan ini,setelah polisi kehutanan SUMBAR melakukan patroli,kemudian melihat supir dan kernek truk yang melakukan bongkar muatan.
Kemudian polisi kehutanan Sumatera Barat melakukan pengecekan dokumen pemilik kayu,ternyata kayu tersebut ilegal, karena dokumen yang diperlihatkan tidak sah atau tidak cocok. Kayu ilegal tersebut merupakan kayu hutan Sijunjuang yang dichainsaw, atau buatan tangan, sebelum di bawa ke Kota Bukittinggi.
Tersangka sudah dibawa ke kantor Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan. Kemudian pelaku bisa dijerat dengan undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan kerusakan hutan, serta pelanggaran menteri lingkungan hidup dan kehutanan, tentang pengangkutan budidaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB