Berita ❯ Kota Bukittinggi
Satreskrim Polres Bukittinggi Menangkap Pengedar Sabu
Kontributor Daerah • Kriminalitas 27 September 2019 JAM 06:14:43 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan Seorang Pengedar Sabu di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh, Kenagarin Tanjung Alam. Ditangan tersangka, diamankan 2 Paket Sabu yang terbungkus dalam Plastik Bening.
Pasca terima laporan dari warga, Satres Narkoba Polres Bukittinggi langsung menciduk Seorang Pengedar Sabu di Nagari Ampek Angkek Kabupaten Agam. Saat dilakukan Penggeledahan tersangka di Tempat Kejadian Perkara, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan 2 Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dalam Plastik Bening, di dalam Saku Jaket tersangka.
Penangkapan tersangka inisial (Mti) usia 20 tahun ini, dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB Malam, tidak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan.Tersangka mengakui kepada Polisi dan disaksikan masyarakat Nagari Ampek Angkek. Bahwa Barang Haram tersebut miliknya, untuk di konsumsi.
Setelah berhasil mengamakan tersangka dan barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Kantor Polres Bukittinggi untuk dilakukan Penyelidikan. Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, Akp. Pradipta Putra Pratama mengatakan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 – 112, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 , tentang Narkotika, dengan Hukuman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Update Data Korban Bencana di Sumbar: 244 Meninggal, 86 Masih Hilang
15 Desember 2025 JAM 22:28:46 WIB
Hilang Dua Hari Akibat Kerusakan Mesin, 4 Nelayan Mentawai Kembali dengan Selamat
15 Desember 2025 JAM 20:31:17 WIB
Enam Korban Bencana Teridentifikasi Lewat DNA, Kapolda Sumbar Serahkan Jenazah ke Keluarga
15 Desember 2025 JAM 17:30:59 WIB