Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Polres Agam Tangkap Buronan Illegal Logging

Kontributor DaerahKriminalitas 30 Agustus 2019 JAM 06:39:22 WIB

Jajaran Satuan Reskrim Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam berhasil menangkap otak pelaku Ileggal Logging di kawasan Pasaman. Pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Riau, berhasil dibekuk setelah merasa aman dan kembali ke rumahnya di daerah bawan, Nagari Ampek Nagari,  Kabupaten Agam.

Setelah sempat menjad buronan 9 bulan,  otak pelaku Ilegal Logging di Kawasan Hutan Koneservasi Suaka Margasatwa Malampahan Alahan Panjang,  Kabupaten Pasaman akhirnya ditangkap. Sebelumnya, 3 pelaku telah berhasil ditangkap beserta barang bukti.Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya menemukan dan berhasil menangkap pelaku Z di rumahnya, Padang Sawah, Kabupaten Pasaman. 

Hal tersebut berkat kegigihan Tim BKSDA Resor Agam bersama Satres Polres Agam.  Dari keterangan, tersangka berhasil kabur ke daerah Riau, dan setelah merasa aman dari pantauan petugas, tersangka Z kembali ke rumahnya. Namun di saat itu petugas langsung mendapati informasi dan langsung membekuk pelaku.

Wakil Polres Agam, Kompol Nasir saat memberikan konfirmasi mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang atau DPO Polres Agam. Sebelumnya, 3 orang pelaku rekannya terlebih dulu tertangkap membawa kayu, melintasi Jalan Raya Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan. Pelaku dijerat pasa 88 ayat 1 junto pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Wartawan : RUDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat