Berita ❯ Kota Padang
1 Oktober, Parkir Sembarangan Akan Diderek
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 21 Agustus 2019 JAM 06:05:38 WIB
Bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan, DISHUB Kota Padang akan memberikan sanksi tegas. Dinas Perhubungan Kota Padang akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan. Sementara penerepan derek ini akan di tetapkan pada 1 oktober 2019.
Untuk memberikan rasa nyaman bagi warga Kota Padang, beraktifitas pada jam -jam sibuk, Dinas Perhubungan Kota Padang akan menerapkan sistem derek, bagi kendaraan yang parkir sembarangan tempat di Kota Padang. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 oktober 2019. Kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan diderek ke Kantor DISHUB Jalan Sutan Syahril Mata Air. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri, mengatakan, kendaraan yang parkir sembarangan, pertama kali bannya digembok selama 15 menit, jika dalam 15 menit pemiliknya tidak datang langsung diderek ke Kantor DISHUB Kota Padang.
Sebelum menerapkan peraturan ini, DISHUB Kota Padang telah mensosialisasikan kepada warga Kota Padang. Diharapkan saat penerapan sistem derek ini terhitung tanggal 1 oktober nanti tidak ada yang terkejut, karena telah lama di umumkan atau di sosialisasikan, kepada warga dan pengguna jalan. Bagi kendaraan yang kena derek ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang, pemilik akan dikenakan denda Rp. 350.000 saat mengambil kendaraanya.
Sementara itu dian fakri mengatakan, berdasarkan undang-undang lalu lintas, meski tanpa adanya rambu –rambu setiap kendaran sudah dilarang parkir di pinggir jalan. Tindakan tegas ini terpaksa dilaksanakan karena banyak kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu akibat parkir sembarangan ini telah mengganggu dan merugikan pengguna jalan.
Wartawan : SAWAL NUR/ JONI BAKRI
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perahu Terbalik Dihantam Badai, Dua Nelayan di Pesisir Selatan Hilang di Lautan
09 Desember 2024 JAM 22:13:22 WIB
Seleksi Kompetensi Tahap I P3K Kabupaten Solok Dimulai
08 Desember 2024 JAM 20:23:32 WIB
Antisipasi Musim Penghujan, KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Pengawasan Jalur KA
08 Desember 2024 JAM 20:20:24 WIB