Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

1 Oktober, Parkir Sembarangan Akan Diderek

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 21 Agustus 2019 JAM 06:05:38 WIB

Bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan, DISHUB Kota Padang  akan memberikan sanksi  tegas. Dinas Perhubungan Kota Padang akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan. Sementara penerepan derek ini akan di tetapkan pada 1 oktober 2019.

Untuk memberikan rasa nyaman bagi warga Kota Padang, beraktifitas pada jam -jam sibuk,  Dinas Perhubungan Kota Padang akan menerapkan sistem  derek, bagi kendaraan yang parkir sembarangan tempat di Kota Padang. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 oktober 2019. Kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan diderek ke Kantor DISHUB Jalan Sutan Syahril  Mata Air. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri, mengatakan, kendaraan yang parkir sembarangan, pertama kali bannya digembok selama 15 menit, jika dalam 15 menit pemiliknya tidak datang langsung diderek ke Kantor DISHUB Kota Padang.

Sebelum menerapkan peraturan ini, DISHUB Kota Padang telah mensosialisasikan kepada warga Kota Padang. Diharapkan saat penerapan sistem derek ini  terhitung tanggal 1 oktober nanti tidak ada yang terkejut, karena telah lama di umumkan atau di sosialisasikan, kepada warga dan pengguna jalan. Bagi kendaraan yang kena derek ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang, pemilik akan dikenakan  denda Rp. 350.000 saat mengambil kendaraanya.

Sementara itu dian fakri mengatakan, berdasarkan  undang-undang lalu lintas, meski tanpa adanya  rambu –rambu setiap kendaran sudah  dilarang parkir di pinggir jalan. Tindakan tegas ini terpaksa  dilaksanakan karena banyak kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu akibat parkir sembarangan ini telah mengganggu dan merugikan pengguna jalan.

Wartawan : SAWAL NUR/ JONI BAKRI
Editor : prihandonodona


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat