Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

4 Narapidana Dapat Remisi Bebas

Kontributor DaerahHukum 19 Agustus 2019 JAM 06:03:23 WIB

Sebanyak 253 terpidana di lembaga pemasyarakatan, lapas klas II B Karan Aur Pariaman, mendapatkan remisi pada perayaan Hut ke 74  RI  yang jatuh pada Sabtu kemaren. Dari 253 terpidana yang mendapatkan remisi, empat terpidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Perayaan peringatan Hut ke 74  Republik Indonesia  tahun 2019 yang jatuh pada Sabtu kemaren, membawa kegembiraan tersendiri bagi 253 narapidana di lembaga pemasyarakatan, lapas klas II B Karan Aur Pariaman. Dari 557  tahanan lapas klas II B Karan Aur Pariaman saat ini, 253 terpidana diantaranya mendapatkan remisi pada peringatan dihari ulang tahun Republik Indonesia. Bahkan dari 253 terpidana yang mendapatkan remisi, empat terpidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Kalapas Pariaman Pudjiono Gunawan, menyebutkan 253 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan tahanan pidana umum yang berkelakuan baik, diluar kasus narkoba dan tipikor. Sementara  narkotika dan Tipikor di atur sendiri dengan PP 99 th 2012, dan ini yang menjadi kendala saat ini, sehingga masih banyak terdakwa narkoba maupun korupsi yang belum mendapatkan remisi. Syarat-syarat yang di atur dalam PP tersebut. sangat berat terutama untuk mendapatkan JC (Justice Colaborator) salah satunya.

Selain itu Kalapas juga menyebut bahwa isi kapasitas lapas Karan Aur sangat saat ini sudah melebihi dari batas ketentuan yang idealnya hanya bisa menampung 170 orang. Sementara isi lapas I berjumlah 557 orang. Meski kelebihan kapasitas,  pihaknya tetap memberikan pelatihan kepada napi mulai dari bidang perikanan, perbengkelan, perkebunan dan pertukangan.

 

Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat