Berita ❯ Kota Pariaman
4 Narapidana Dapat Remisi Bebas
Kontributor Daerah • Hukum 19 Agustus 2019 JAM 06:03:23 WIB

Sebanyak 253 terpidana di lembaga pemasyarakatan, lapas klas II B Karan Aur Pariaman, mendapatkan remisi pada perayaan Hut ke 74 RI yang jatuh pada Sabtu kemaren. Dari 253 terpidana yang mendapatkan remisi, empat terpidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Perayaan peringatan Hut ke 74 Republik Indonesia tahun 2019 yang jatuh pada Sabtu kemaren, membawa kegembiraan tersendiri bagi 253 narapidana di lembaga pemasyarakatan, lapas klas II B Karan Aur Pariaman. Dari 557 tahanan lapas klas II B Karan Aur Pariaman saat ini, 253 terpidana diantaranya mendapatkan remisi pada peringatan dihari ulang tahun Republik Indonesia. Bahkan dari 253 terpidana yang mendapatkan remisi, empat terpidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Kalapas Pariaman Pudjiono Gunawan, menyebutkan 253 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan tahanan pidana umum yang berkelakuan baik, diluar kasus narkoba dan tipikor. Sementara narkotika dan Tipikor di atur sendiri dengan PP 99 th 2012, dan ini yang menjadi kendala saat ini, sehingga masih banyak terdakwa narkoba maupun korupsi yang belum mendapatkan remisi. Syarat-syarat yang di atur dalam PP tersebut. sangat berat terutama untuk mendapatkan JC (Justice Colaborator) salah satunya.
Selain itu Kalapas juga menyebut bahwa isi kapasitas lapas Karan Aur sangat saat ini sudah melebihi dari batas ketentuan yang idealnya hanya bisa menampung 170 orang. Sementara isi lapas I berjumlah 557 orang. Meski kelebihan kapasitas, pihaknya tetap memberikan pelatihan kepada napi mulai dari bidang perikanan, perbengkelan, perkebunan dan pertukangan.
Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gudang dan Kantor serta 10 Kendaraan di Lubuk Lintah Kota Padang Hangus Dilahap Api
17 Maret 2025 JAM 08:39:41 WIB

Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu 800 Meter di Atas Puncak
16 Maret 2025 JAM 09:51:32 WIB