Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Penangkapan 17 Pelaku Kasus 3C

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 14 Agustus 2019 JAM 06:51:20 WIB

Dalam 2 pekan terakhir, Polresta Padang menangkap 17 pelaku dengan 13 kasus curas, curat, dan curanmor yang terjadi di Wilayah Hukum Kota Padang. Kedepannya, pihak kepolisian akan terus menekan tindak kriminal 3c yang menjadi kasus paling sering terjadi di Kota Padang.

Inilah 17 orang yang menjadi tersangka dalam  13 kasus curas, curat,  dan curanmor yang berhasil di ungkap oleh pihak Kepolisian Kota Padang selama 2 pekan terakhir. Polisi mengungkapkan ke 17 pelaku kerap beraksi di Wilayah Hukum Kota Padang.

Dari tangan ke 17 tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti puluhan kendaraan bermotor, 1 mobil jenis pick up,  1 gelang emas, 2 kamera foto,  serta 1 kotak amal masjid. Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan.  Pihak Kepolisian kedepannya akan terus menekan angka tindak kriminal 3c tersebut, mengingat tindak kriminal 3C itu menjadi tindak kriminal paling sering dan tinggi terjadi di Wilayah Hukum Kota Padang.

17 tersangka akan di jerat Pasal 365, 363, 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu,  Kapolresta Padang menghimbau kepada masyarakat Kota Padang yang mengalami kehilangan kendaraan dalam 2 minggu terakhir, dapat langsung ke kantor Polresta Padang untuk melakukan cek kendaraannya dengan biaya gratis.

Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat