Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

Penangkapan Residivis Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota

Kontributor DaerahHukum 08 Agustus 2019 JAM 06:50:07 WIB

Tidak jera menjalankan bisnis barang haram, dua pemuda kembali berurusan dengan pihak Satres Narkoba Polres Kota Solok . Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis ganja kering, 2 unit hp dan satu unit sepeda motor.

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka ini yaitu (AG) usia 22 tahun beralamat di Kelurahan Enam Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan rekan nya (AS) usia 24 tahun beralamat di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Kedua tersangka ini di tangkap di dalam sebuah bengkel di depan mesjid Lubuk Sikarah Kelurahan Sembilan Korong Kecamatan Lubuk Siakarah Kota Solok. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis ganja kering, kemudian 2 unit hp dan satu unit sepeda motor.

Diketahui bahwa kedua tersangka ini merupakan pemain lama dan juga residivis narkoba jenis sabu. Sementara itu kedua tersangka berserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Solok Kota.

Atas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka, maka akan di jerat dengan pasal 111 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat