Berita ❯ Kota Solok
Penangkapan Residivis Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota
Kontributor Daerah • Hukum 08 Agustus 2019 JAM 06:50:07 WIB
Tidak jera menjalankan bisnis barang haram, dua pemuda kembali berurusan dengan pihak Satres Narkoba Polres Kota Solok . Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis ganja kering, 2 unit hp dan satu unit sepeda motor.
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka ini yaitu (AG) usia 22 tahun beralamat di Kelurahan Enam Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan rekan nya (AS) usia 24 tahun beralamat di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kedua tersangka ini di tangkap di dalam sebuah bengkel di depan mesjid Lubuk Sikarah Kelurahan Sembilan Korong Kecamatan Lubuk Siakarah Kota Solok. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis ganja kering, kemudian 2 unit hp dan satu unit sepeda motor.
Diketahui bahwa kedua tersangka ini merupakan pemain lama dan juga residivis narkoba jenis sabu. Sementara itu kedua tersangka berserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Solok Kota.
Atas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka, maka akan di jerat dengan pasal 111 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis, Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga
23 April 2024 JAM 17:56:19 WIB
Petani Sawit di Pesisir Selatan Bunuh Rekan Kerja, Sempat Aniaya Satpam Pabrik Sebelum Kabur
23 April 2024 JAM 16:02:51 WIB
Minibus Xpander Hantam Toko dan Tiang Traffic Light Hingga Roboh di Padang, Sopir Diduga Mabuk
23 April 2024 JAM 14:30:38 WIB