Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Dinas Pangan Bina Pedagang Daging Babi dan Daging Anjing

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 06 Agustus 2019 JAM 06:19:55 WIB

Dinas Pangan Kota Padang akan menata lokasi penjualan daging babi dan daging anjing di Kota Padang. Hal ini sengaja dilakukan Dinas Pangan untuk memetakan lokasi penjualan makanan non muslim di Kota Padang.

Guna memetakan lokasi penjualan daging bagi non muslim, Dinas Pangan Kota Padang akan lakukakan pembinaan terhadap beberapa penjual daging babi dan anjing yang ada di Kota Padang. Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial Kamat menyatakan untuk di Kota Padang ada beberapa tempat penjualan daging babi yaitu di Tanah Kongsi Kecamatan Padang Selatan dan sebagian di daerah Rawang Jondul.

Sementara itu untuk penjualan daging anjing di Kota Padang ada satu tempat yaitu di daerah Tabing. Dengan adanya penjualan daging babi dan daging anjing ini Dinas Pangan menghimbau agar penjual daging ini memasang merek atau spanduk yang jelas agar konsumen muslim mengenali daging yang dijual pedagang.

Kepala Dinas Pangan Kota Padang juga menyatakan meski di Kota Padang penduduknya mayoritas islam, Dinas Pangan tidak bisa melarang penjualan daging babi dan anjing tersebut karena secara regulasi tidak aturan yang mengatur hal tersebut. Sementara itu Dinas Pangan Kota Padang menyatakan hingga saat ini belum ada penjual daging babi yang mencampurkan dagingnya dengan daging sapi di Kota Padang. Kepala Dinas Pangan Kota Padang menghimbau masyarakat Kota Padang agar teliti membeli daging dan jangan hanya tergiur dengan harga murah namun kita sendiri tidak tau asal usul daging tersebut.

Wartawan : ATFRIANDI / JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat