Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat Mengamankan Satu Paket Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 01 Agustus 2019 JAM 06:39:38 WIB

Anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, mengamankan seorang kurir narkoba jenis ganja kering di Daerah Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia. Saat ditangkap petugas berhasil menyita satu paket sedang ganja kering, sebesar tiga ratus sembilan belas gram, yang akan dijual oleh tersangka.
Seorang kurir narkoba jenis ganja kering, tidak berkutik saat ditangkap jajaran OPSNAL Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat. Saat ditangkap, tersangka yang mengaku sebagai kurir itu, mengaku diperintah seorang rekannya untuk mengantarkan ganja kepada pembeli. Setelah melakukan penggeledahan dan introgasi, petugas gabungan berhasil mengamankan satu paket sedang ganja kering, siap edar, sebesar tiga ratus sembilan belas gram, yang dibawa tersangka di bawah jok kendaraannya.
Kepada petugas tersangka mengaku diperintah rekannya S, untuk mengantarkan ganja tersebut. Selain ganja kering, tersangka bersama satu unit sepeda motor yang digunakan diamankan petugas, guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku, ganja diperoleh temannya dari Daerah Utara Pasaman Barat, dan akan diperjualbelikan di Maligi dan sekitarnya.
Namun karena ada pesanan dalam jumlah banyak dari luar Maligi, maka mereka berinisiatif menjualnya. Akibat perbuatannya, tersangka A, dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 juncto, Pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Petugas masih menyelidiki, keterlibatan pihak lain, dalam kasus ini, dan berupaya memberantas peredaran narkoba di Pasaman Barat.
Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB