Berita ❯ Kabupaten Solok
Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Kota Solok
Kontributor Daerah • Hukum 27 Juli 2019 JAM 06:48:51 WIB

Sering meresahkan warga, pelaku jambret di Kota Solok di ringkus Satreskrim Polres Solok Kota. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 5 unit hp android.
Dua orang tersangka yaitu (NA) usia 23 tahun dan rekan nya berinisial (AB)15 tahun, kedua tersangka ini beralamat di Jorong Sawah Ujuang Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan dan pengintaian. Kedua tersangka di tangkap aparat kepolisian di dalam rumahnya.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 5 unit hp android. Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksinya di 5 tkp di wilayah hukum Polres Solok Kota. Dalam aksinya pelaku mencari korban khususnya kaum perempuan yang menggunakan perhiasan yang mencolok dan menggunakan hp saat berkendara.
Petugas kepolisian menghimbau kepada warga lebih hati-hati dan waspada, tidak memakai perhiasan yang mencolok dan tidak menggunakan hp saat berkendara. Sementara itu kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Solok Kota.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalur Padang - Bukittinggi Pasca Jalan Longsor di Puncak Malibo Anai
08 Februari 2025 JAM 17:58:00 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB