Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Kota Solok

Kontributor DaerahHukum 27 Juli 2019 JAM 06:48:51 WIB

Sering meresahkan warga, pelaku jambret di Kota Solok di ringkus Satreskrim Polres Solok Kota. Polisi berhasil mengamankan barang bukti  2 unit sepeda motor dan 5 unit hp android.

Dua orang tersangka  yaitu (NA) usia 23 tahun dan rekan nya berinisial (AB)15 tahun, kedua tersangka ini beralamat di Jorong Sawah Ujuang Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan dan pengintaian. Kedua tersangka di tangkap aparat kepolisian di dalam rumahnya.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 5 unit hp android. Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksinya di 5 tkp di wilayah hukum Polres Solok Kota. Dalam aksinya  pelaku  mencari korban khususnya kaum perempuan yang menggunakan perhiasan yang  mencolok dan menggunakan  hp saat berkendara.

Petugas kepolisian menghimbau kepada warga lebih hati-hati dan waspada, tidak memakai perhiasan yang mencolok dan tidak menggunakan hp saat berkendara. Sementara itu kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Solok Kota.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat