Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Pemilik 127 Kg Ganja Ditangkap

Kontributor DaerahKriminalitas 26 Juli 2019 JAM 06:56:45 WIB

Teka-teki pemilik ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering yang ditemukan warga disebuah pondok di Jorong Buluah Kasok Nagari Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota mulai terungkap, satu orang kawanan yang diduga sebagai pengedar dan pemilik barang haram itu dibekuk dalam pelariannya. Upaya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota untuk mengungkap “misteri” pemilik sekitar 127 kg ganja kering yang ditemukan di sebuah pondok peladangan di Jorong Buluah Kasok Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota – Sumatera Barat beberapa waktu lalu mulai menampakan hasil. Tim Opsnal satres narkoba yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu, Hendri Has dibantu anggota Polda Sumatera Barat dan Anggota Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil membekuk satu orang tersangka yang diduga terkait dengan narkoba asal Aceh  yang sebelumnya diduga asal dari Penyambungan, Sumatera Utara.

 

Penangkapan terhadap tersangka HF (36) warga Jorong Tiakar Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, dilakukan di Korong Padang Sano Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan rumah calon istri tersangka. Karena tidak melakukan perlawanan, bapak dua orang anak itu dengan mudah diamankan. Penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan juga berkat informasi masyarakat.

 

Usai dibekuk, tersangka mengakui bahwa ia memang mengetahui dan terlibat dalam kasus narkoba puluhan kilogram itu, bahkan ia ikut bersama sejumlah tersangka lainnya yang masih dalam perburuan untuk menjemput dan meletakkan narkoba itu di pondok milik warga Kubu Gadang Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat