Berita ❯ Kota Bukittinggi
Angkutan Kota di Wilayah Bukittinggi Terjaring Razia
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 22 Juli 2019 JAM 06:59:09 WIB

Selama tiga hari gelar razia, Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi menemukan 34 angkutan kota tidak memiliki kartu pengawasan dan tidak mengurus kir. Angkutan umum yang tidak memiliki kartu pengawasan dan kir ini dilarang beroperasi di Bukittinggi.
Sebanyak 34 angkutan kota tidak mengantongi kartu pengawasan dan kir, terjaring razia oleh Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi. Razia yang dilaksanakan selama tiga hari ini, Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polres Bukittinggi, menjaring ratusan angkutan kota 34 unit kendaraan ini tidak memiliki izin.
Kendaraan kota yang terjaring razia, harus mengurus kembali kartu pengawasan dan kir, sehingga bisa beroperasi di Kota Bukittinggi. Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi juga menjaring kendaraan angkutan barang, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jika masih ditemukan beroperasi, dinas perhubungan setempat mengancam akan mencabut izin koperasi yang mengurus angkutan kota tersebut.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tiga Kios Kuliner di Simpang Stasiun Bukittinggi Ludes Dilahap Api
15 Februari 2026 JAM 00:58:20 WIB
Longsor Tebing di Kawasan Lembah Anai, Jalur Padang-Bukittinggi Buka Tutup
14 Februari 2026 JAM 21:13:58 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolda Sumbar Groundbreaking Satuan Pelayanan Gizi di Kuranji
13 Februari 2026 JAM 20:46:19 WIB