Berita ❯ Kota Bukittinggi
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD)
Kontributor Daerah • Politik 20 Juli 2019 JAM 06:38:30 WIB

Komisi Pemilihan Umum Bukittinggi akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bukittinggi pada Senin 22 Juli 2019. 25 calon terpilih anggota DPRD Bukittinggi akan ditetapkan pada Senin 22 Juli 2019.
Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD akan dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi oleh Komisi Pemilihan Umum Bukittinggi. Saat ini, Kpu Bukittinggi sudah menyebarluaskan undangan penetapan kepada partai politik Bukittinggi.
Pada pemilu 2019, Bukittinggi memiliki tiga dapil, diantaranya dapil satu di Mandiangin Koto Selayan. Di dapil ini terdapat sebelas kursi, kemudian dapil dua di Kecamatan Guguak Panjang, dengan jumlah sembilan kursi. Sedangkan dapil tiga di Aur Birugo Tigo Baleh, terdapat lima kursi.
Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bukittinggi, setelah keluarnya surat penetapan oleh KPU, penetapan dilaksanakan lima setelah keluarnya surat tersebut. Sebelum penetapan kursi dan calon terpilih DPRD, KPU Bukittinggi sudah mengedarkan surat, bahwa calon terpilih harus menyerahkan data kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia 71 Tahun yang Hilang di Kebun Batang Paku Pasaman Ditemukan Selamat
09 Mei 2026 JAM 19:08:47 WIB
Perkuat Integritas, Lapas Padang Deklarasikan Ikrar Bersih Narkoba dan HP Ilegal
09 Mei 2026 JAM 19:07:50 WIB
Kapolri Rotasi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Gantikan Gatot Tri Suryanta
09 Mei 2026 JAM 16:37:54 WIB