Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Menertibkan Panti Pijat di Kota Padang
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 19 Juli 2019 JAM 06:30:55 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang akan menertibkan sejumlah panti pijat dan salon di sejumlah wilayah yang ada di Kota Padang. Sejumlah salon dan panti pijat ini ditertibkan karena dinilai melanggar aturan yang ada.
Mengantisipasi perbuatan maksiat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sejumlah panti pijat di Kota Padang. Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh panti pijat tidak memiliki izin serta menutup kegiatan pijat dengan gorden dan membangun toilet di panti pijat tersebut.
Dalam aturan yang ada, panti pijat tidak benarkan membangun toilet dan menutup kegiatan dengan gorden, karena sangat rentang dengan perbuatan maksiat. Kasatpol PP Padang menjelaskan, panti pijat ini ditertibkan kareana panti pijat tidak memiliki izin usaha, dan menyalahgunakan panti pijat sebagai tempat prostitusi.
Kasatpol PP Padang akan berkordinasi dengan dinas pariwisata untuk mengkaji ulang penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh panti pijat. Memberikan sanksi tegas, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang akan memanggil sejumlah pemilik panti pijat yang diduga melanggar aturan.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB