Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Kontributor DaerahHukum 17 Juli 2019 JAM 06:54:37 WIB

Selain pengguna kendaran plat hitam atau  kendaraan pribadi yang menunggak pembayaran pajak di Kabupaten 50 Kota, kendaraan dinas di Pemkab 50 Kota juga menunggak pembayaran pajak mencapai puluhan juta rupiah. tunggakan  tersebut dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Ratusan unit kendaraan dinas di Kabupaten 50 Kota menunggak pembayaran pajak. jumlah tunggakan tersebut mencapai puluhan juta rupiah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat di berbagai dinas dan instansi.

Menurut Kepala Cabang UPTD  Samsat 50 Kota Haliman menyatakan, jika tunggakan pendapatan pajak tidak mencapai 90 persen, Kabupaten Limapuluh Kota tidak bisa mendapatkan dana bagi hasil pajak sesuai ketentuan berlaku, dan akan merugikan bagi daerah. Saat ini, triwulan 1 tercatat sebanyak 158 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak dengan nominal tagihan berkisar 41 juta rupiah, kemudian pada triwulan 2 terdapat sebanyak 145 unit kendaraan. Mengatasi persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas  tersebut, samsat 50 Kota melakukan berbagai upaya, baik berupa sosialisasi, penindakan dan penagihan aktif, sehingga tidak ada lagi tunggakan pajak.

Menurut pihak Samsat, jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan dinas dibagi menjadi empat triwulan, masing-masing triwulan tidak boleh melebihi tunggakan diatas 10 persen, sehingga samsat fokus melakukan upaya penagihan, bahkan hingga dilakukan upaya penindakan dengan melibatkan Polres Limapuluh Kota berupa razia bersama. Saat ini yang terbanyak menunggak pajak adalah Dinas Kesehatan, kemudian kendaraan operasional Wali nagari, termasuk di setiap OPD.

 

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat