Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Kontributor Daerah • Kriminalitas 15 Juli 2019 JAM 06:42:59 WIB

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk tim Opsnal Satres narkoba Polres Lima Puluh Kota Di Jalan Raya Sumbar-Riau usai menjemput narkoba tersebut kepada seorang bandar. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti narkoba siap edar.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota kembali membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DJ (43) warga Jorong Ateh Nagari Sungai Balantiak Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota - Sumatera Barat di pinggir Jalan Raya Sumbar-Riau Di Simpang Tiga Nagari Koto Alam Kecamatan Pangkalan baru-baru ini.
Selain membekuk tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1 paket ukuran sedang sabu-sabu siap edar. penangkapan terhadap tersangka yang merupakan target operasi (TO) polisi itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka membawa narkoba yang diduga didapat dari daerah Riau. dari informasi tersebut polisi melakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka
Sekian lama mengintai tersangka, akhirnya ia diketahui berada di sebuah tempat saat berteduh. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti narkoba 1 paket sedang, sehingga tersangka tidak bisa lagi mengelak. Sebelumnya dari informasi masyarakat di Simpang Tiga Nagari Koto Alam, diketahui bahwa dikawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Hingga kini, tersangka masih diamankan di MAPOLRES Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Truk Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, Dua Balita Meninggal Dunia
23 April 2025 JAM 10:12:31 WIB

Remaja yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Pasia nan Tigo Padang Ditemukan Meninggal Dunia
22 April 2025 JAM 16:03:49 WIB

Seorang Remaja Terseret Ombak Saat Mandi-mandi di Pantai Pasia nan Tigo Padang, Tim SAR Lakukan Pencarian
20 April 2025 JAM 19:01:16 WIB