Berita ❯ Nasional
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Jamaah Calon Haji
• Hukum 12 Juli 2019 JAM 06:43:01 WIB

Berbagai aturan telah ditetapkan oleh petugas pelaksana ibadah haji tahun 2019. Diantaranya mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke tanah suci dalam melaksanakan ibadah haji.
Selain pengecekan kesehatan, barang bawaan jamaah calon haji juga menjadi hal terpenting yang harus diperiksa oleh petugas sebelum berangkat ke tanah suci. Barang bawaan jamaah yang tidak sesuai dengan aturan akan ditinggal, seperti benda-benda tajam dan pengisi daya. Sebelumnya petugas juga sudah melakukan sosialisasi di daerah masing-masing mengenai apa saja barang bawaan yang boleh dan tidak boleh dibawa.
Sejauh ini barang bawaan yang sudah didapati oleh petugas berupa alat-alat tajam seperti gunting. Untuk meletakkan barang bawaan ke tanah suci, seluruh jamaah mendapatkan pembagian tas yang sama, yakni sebanyak 3 tas. Terdiri dari 1 koper besar, 1 tas tentengan, dan 1 tas untuk paspor.
Mengungkapkan sejauh ini belum ada kendala yang berarti mengenai pelaksanaan ibadah haji hingga sampai ke tanah suci. Juga berharap kepada jamaah yang belum berangkat ke tanah suci untuk lebih memperhatikan barang bawaan, agar nanti tidak terbebani dalam proses pemeriksaan.
Wartawan : MONA/ NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB