Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

Larangan Bagan Di Danau Singkarak

Kontributor DaerahKelautan dan Perikanan 03 Juli 2019 JAM 06:55:49 WIB

Penggunaan bagan di Danau Singkarak tidak lagi diperbolehkan karena alat tangkap ini telah memusnahkan ikan bilih di sekitar Danau Singkarak. Untuk itu pada 15 Juli nanti seluruh bagan yang masih terdapat di Danau Singkarak akan ditertibkan.

Berdasarkan peraturan gubernur nomor 81 tahun 2017 telah dinyatakan bahwa penggunaan bagan di sekitar Danau Singkarak tidak diperbolehkan. Hal ini terkait dengan kelestarian ikan bilih yang kini mulai tidak lagi ditemukan di sekitar Danau Singkarak. Pada November 2018 lalu pemerintah provinsi maupun kabupaten telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar khususnya pemilik bagan untuk tidak lagi mempergunakan alat tangkap tersebut.

Pemerintah pun memberikan waktu 7 bulan terhitung November lalu untuk segera menarik bagan tersebut ke pinggir danau. Untuk itu pada tanggal 15 juli nanti akan dilakukan penertiban bagan di Danau Singkarak oleh tim provinsi dan kabupaten. Penertiban ini terdiri dari dua tim yakni tim laut melakukan pengecekan bagan dan menariknya ke pinggir danau.

Sementara tim darat akan membantu pemilik bagan membuka bagannya sendiri. Data terakhir tercatat di Danau Singkarak terdapat 524 bagan. Diharapkan dengan penertiban nanti tidak lagi bagan yang digunakan masyarakat sekitar sehingga perkembangan ikan bilih bisa kembali pulih. Untuk itu penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi kelestarian ikan bilih.

 

Wartawan : NOVIKA/ RISNALDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat