Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

20 Tambak Udang Tak Berizin

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 19 Juni 2019 JAM 06:23:31 WIB

Dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan perindustrian atau DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, menindak 20 usaha tambak udang illegal di sepanjang pantai. Penindakan tersebut dilakukan, karena hingga kini belum satupun usaha tambak udang yang memiliki izin. 20 usaha tambak udang yang terdapat di empat titik yang tersebar diempat kecamatan disepanjang pantai diwilayah Kabupaten Padang Pariaman ini, terpaksa ditindak oleh dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan perindustrian atau DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman bersama POL PP setempat.                                 

Penindakan dilakukan, karena hingga kini belum satupun usaha tambak udang yang beroperasi itu, memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Penindakan juga dilakukan menanggapi intruksi dari SEKDA Provinsi Sumatera Barat, untuk menginpentarisir seluruh tambak udang dan menghentikan sampai ada izinnya.

Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan perindustrian Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Rilis menyebutkan bahwa, DPMPTP telah melakukan berbagai langkah persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak, agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan.

Bahkan pihaknya sudah malakukan peneguran pertama, teguran lanjutan, sampai melakukan rapat koordinasi bersama, hingga akhirnya dilakukan tindakan penghentian usaha tambak tersebut. Bahkan tercatat dari sekitar 20 titik usaha tambak udang yang ada yang berdiri sejak tahun 2017 itu, baru ada 3 pemilik tambak yang memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya, meskipun belum lengkap. Menurutnya pemerintah membuka seluasnya serta mendukung pengusaha untuk berinvestasi di Padang Pariaman, namun lakukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara pemilik tambak bersedia ditindak, namun meminta dispensasi setelah panen nantinya sekitar 3 bulan ke depan. Jika dalam waktu 3 bulan kedepan izin belum diurus, pemerintah akan betindak tegas dengan menyegel usaha tersebut dengan dibantu tim SK4 nantinya.

 

Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat