Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Masyarakat Laporkan Dugaan Voucher Caleg Ke Bawaslu

Kontributor DaerahPolitik 19 Juni 2019 JAM 06:07:04 WIB

Merasa ditipu akibat, tidak berlakunya voucher sembako yang dijanjikan oleh tim kampanye CALEG DPR RI, sejumlah masyarakat melalui kuasa hukumnya melaporkan diduga tim kampanye bersama CALEG tersebut ke BAWASLU Pasamaan Barat. Masyarakat meminta BAWASLU mengusut masalah tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa hukum dari sejumlah masyarakat Kecamatan Talamau, mendatangi kantor BAWASLU Pasaman Barat Senin sore. Kedatangan mereka untuk melaporkan tim kampanye dan CALEG, yang diduga memberikan janji dan voucher sembako kepada masyarakat saat tahapan pesta demokrasi lalu. Melalui kuasa hukumnya masyarakat mengaku tertipu, karena kartu sembako yang dibagikan oleh tim tidak bisa ditukarkan di salah satu swalayan di Pasaman Barat. Padahal sebelumnya masyarakat dijanjikan masing-masing kartu bisa ditukarkan dengan sembako senilai dua ratus ribu rupiah untuk kartu jenis gold dan seratus lima puluh ribu rupiah kartu silver.

Kuasa hukum masyarakat Kasmanedi mengatakan, sejumlah masyarakat tersebut kecewa akibat janji yang ditepati oleh terlapor. Saat memberikan laporan, masyarakat menyerahkan bukti lembaran kartu vuocher dan akta pendirian yayasan Guspardi Gaus Foundation.  Masyarakat yang memberikan kuasa, merupakan warga Kecamatan Talamau, dan mengaku sudah bertemu dengan tim kampanye salah satu CALEG DPR RI, serta melakukan pendataan dan pembagian voucher, yang bisa ditukarkan di salah satu swalayan di Pasaman Barat.

Sebelumnya, sejumlah media online juga memberitakan, adanya masyarakat yang kecewa karena tidak bisa menukarkan voucher sembako mereka di Citra Swalayan Pasaman Barat, padahal masyarakat mengaku sembako itu sudah dijanjikan sebelumnya. Kuasa hukum bersama masyarakat meminta BAWASLLU bisa menindak lanjuti laporan mereka, sesuai aturan yang berlaku. Karena akibat janji politik tersebut, masyarakat merasa dirugikan. Masyarakat dan kuasa hukum meminta tim kampanye bersama CALEG harus bertanggung jawab sepenuhnya.

 

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat