Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Uji Kelayakan Angkutan Lebaran
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 29 Mei 2019 JAM 06:17:18 WIB
Dinas Perhubungan bersama, anggota SATLANTAS Polres Pasaman Barat, menggelar pemeriksaan fisik dan administrasi angkutan umum yang akan beroperasi selama arus mudik dan balik lebaran . Hari pertama pengecekan petugas menemukan dua unit angkutan tidak layak jalan dan satu angkutan menyalahi trayek. Tim gabungan dinas Perhubungan bersama, jajaran SATLANTAS Polres Pasaman Barat, sejak senin pagi, melakukan pemeriksaan angkutan umum, yang beroperasi di Pasaman Barat, selama arus mudik dan balik, tahun dua ribu sembilan belas. Selama pemeriksaan di terminal simpang empat, tim dinas perhubungan memeriksa kelayakan bus dan sarana pendukung keselamatan penumpang di dalam mobil.
Pemeriksaan hari pertama, petugas berhasil menguji delapan belas unit bus AKAP dan AKDP, dan dua diantaranya dinyatakan tidak layak jalan.Sementara itu, petugas kepolisian juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan angkutan orang tersebut. Dimulai dari SIM pengemudi, hingga STNK serta izin trayek.
Setelah diperiksa secara teliti, anggota SATLANTAS terpaksa menilang satu unit mobil karena melanggar. Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Edison Zelmi mengatakan, pemeriksaan gabungan ini, dilaksanakan selama dua hari. Hari kedua rencananya petugas akan memeriksa angkutan yang berangkat pagi. Pemeriksaan secara berkala dan tidak ini, untuk memastikan keselamatan penumpang selama arus mudik nanti.
Setelah dinyatakan lulus dan layak jalan, tim akan memasangkan stiker angkutan lebaran di bagian depan mobil tersebut, sebagai tanda bagi masyarakat, untuk bisa memilih angkutan demi keselamatan mereka selama perjalanan. Petugas meminta masyarakat saat mudik bisa bijak memilik armada. Jika pada mobil tidak tertempel stiker angkutan lebara secara resmi, masyarakat diminta tidak menaikinya, demi keselamatan selama perjalanan. Disisi lain, petugas meminta pengusaha angkutan bisa lebih jeli memeriksa armada, jika terdapat unsur kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, pemilik angkutan bisa dikenakan sanksi.
Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Heboh Soal Berita Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Kapolres: Hoax, Masih Penyelidikan
10 September 2024 JAM 15:23:45 WIB
KPU Sumbar Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 22 September 2024
10 September 2024 JAM 13:58:58 WIB
Keunikan Tabek Asin: Kolam Alami di Agam dengan Air Asin yang Dikenal Mampu Mengobati Penyakit Kulit
09 September 2024 JAM 06:00:00 WIB