Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Dua napi Rutan Lubuk Sikaping tertangkap saat nyabu
Kontributor Daerah • Hukum 08 April 2016 JAM 06:00:00 WIB

Dua orang terpidana kasus narkoba tertangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu di ruang tahanan kelas II B Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat.
Dari penangakapan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa kaca pyrex, korek api, dan telepon seluler.
Dua napi yang ditangkap pihak kepolisian resort Pasaman tersebut, berinisial EL dan MT, EL dan MT merupakan terpidana narkoba. EL dijatuhi vonis 11,5 tahun karena terbukti sebagai pemakai dan pengedar, sedangkan MT divonis 13,2 tahun penjara karena terbukti sebagai pengedar, keduanya napi pindahan dari Dhamasraya.
Penangkapan EL dan MT bermula saat saat petugas melakukan pengecekan rutin ke sel-sel tahanan. Di blok A, sipir tidak menemukan di dalam selnya, EL justru berada di blok B, dalam sel napi MT. Petugas lalu menanyakan alasan EL berada di sel tahanan napi lain, dari pengakuan napi lainnya, terungkap EL dan MT sedang mengosumsi narkoba.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peredaran narkoba di dalam rutan Lubuk Sikaping tersebut, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan apakah ada oknum sipir yang bermain mata sehingga barang haram tersebut bisa sampai kedalam rutan.
Wartawan : Parwis Nasution
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pariaman Terancam Kehilangan Atlet, Siap Bela Daerah Lain Jika Tak Ikut Porprov 2026
18 Januari 2026 JAM 21:11:38 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Tesnya
18 Januari 2026 JAM 21:10:08 WIB
Polisi Sita 24 Ribu Butir Obat Keras di Mungka, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
18 Januari 2026 JAM 21:08:41 WIB