Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

Dua napi Rutan Lubuk Sikaping tertangkap saat nyabu

Kontributor DaerahHukum 08 April 2016 JAM 06:00:00 WIB

Dua orang terpidana kasus narkoba tertangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu di ruang tahanan kelas II B Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat.
Dari penangakapan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa kaca pyrex, korek api, dan telepon seluler.

Dua napi yang ditangkap pihak kepolisian resort Pasaman tersebut, berinisial EL dan MT, EL dan MT merupakan terpidana narkoba. EL dijatuhi vonis 11,5 tahun karena terbukti sebagai pemakai dan pengedar, sedangkan MT divonis 13,2 tahun penjara karena terbukti sebagai pengedar, keduanya napi pindahan dari Dhamasraya.

Penangkapan EL dan MT bermula saat saat petugas melakukan pengecekan rutin ke sel-sel tahanan. Di blok A, sipir tidak menemukan di dalam selnya, EL justru berada di blok B, dalam sel napi MT. Petugas lalu menanyakan alasan EL berada di sel tahanan napi lain, dari pengakuan napi lainnya, terungkap EL dan MT sedang mengosumsi narkoba.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peredaran narkoba di dalam rutan Lubuk Sikaping tersebut, pihak kepolisian  juga melakukan penyelidikan apakah ada oknum sipir yang bermain mata sehingga barang haram tersebut bisa sampai kedalam rutan.

Wartawan : Parwis Nasution
Editor : prihandonodona


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat