Berita ❯ Kota Payakumbuh
Residivis Narkoba Ditangkap
TVRI Sumatera Barat • Hukum 18 Mei 2019 JAM 06:08:26 WIB

Seorang wanita residivis narkoba kembali dibekuk Polisi, wanita yang pernah masuk penjara pada tahun 2004 itu dibekuk karena kembali menggeluti bisnis haram narkoba. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba. Meski pernah dipenjara karena kasus narkoba, namun tak membuat D (55 tahun) warga Jorong Jopang manganti Nagari Jopang mangganti Kecamatan mungka, Kabupaten Limapuluh Kota jera terlibat bisnis haram narkoba.
Wanita yang sudah berusia lanjut itu kembali ditangkap karena kasus narkoba, penangkapan terhadap D, hanya berselang sehari setelah tim opsnal satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menembak seorang pengedar narkoba berinitial m yang mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Pengkapan terhadap tersangka D, dilakukan setelah Polisi kerap mendapatkan informasi bahwa emak-emak yang pernah ditahan di Lpka Tanjung Pati itu, kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jopang mengganti. dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba, alat hisap serta timbangan digital. Penangkapan terhadap tersangka D menambah daftar panjang keterlibatan wanita dalam bisnis narkoba, baik diwilayah hukum Polres Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Hingga kini tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Wartawan : Residivis Narkoba Ditangkap
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026, Siap Gandeng UMKM Lewat Pasar Festival
31 Desember 2025 JAM 10:39:06 WIB
Bupati Solok Serahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian untuk 300 Korban Bencana
31 Desember 2025 JAM 10:25:58 WIB
Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan di Palembayan Agam, Tiga Warga Selamat dari Timbunan
30 Desember 2025 JAM 20:52:07 WIB