Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Terlibat Korupsi 5 PNS Dipecat

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 15 Mei 2019 JAM 06:57:41 WIB

Terlibat kasus korupsi di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas,lima orang oknum pegawai negeri di KAB. 50 kota diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah uji materi yang diajukan   salah seorang PNS koruptor di Indonesia ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lima orang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diberbagai satuan kerja di Kabupaten Limapuluh Kota diberhentikan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai pegawai negeri karena terlibat kasus korupsi. Kelima orang tersebut sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Proses panjang pemberhentian kelima oknum PNS tersebut sebelumnya sempat terhenti karena adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah oknum PNS Se Indonesia yang terkait kasus korupsi.

Namun upaya yang dilakukan hingga ke MK tersebut tak kunjung membuahkan hasil,hingga akhirnya para PNS yang terlibat korupsi diberhentikan sebagai abdi negara.Selain di Kabupaten Limapuluh Kota.Sebelumnya di Kota Payakumbuh juga telah dilakukan PTDH untuk sejumlah oknum PNS yang terlibat kasus korupsi. Di Kabupaten Limapuluh Kota,proses PTDH terhadap lima orang oknum PNS tersebut dilakukan beberapa waktu lalu,hal tersebut diungkapkan kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota,Anetta Budi. Anetta Budi juga menyebutkan,mereka yang diberhentikan sebagai PNS itu sebelumnya bekerja di sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.Menurut Anetta,jika proses pemberhentian tersebut tidak dilakukan,justru kepala daerah yang akan terkena sanksi.

Pemecatan terhadap PNS koruptor sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) menteri dalam negeri (MENDAGRI) Tjahjo Kumolo bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MENPAN-RB) Syafruddin dan kepala badan kepegawaian negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dalam SKB tersebut mereka meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat