Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

PSU DI 100 TPS

TVRI Sumatera BaratPolitik 25 April 2019 JAM 11:25:41 WIB

Pasca pencoblosan 17 April 2019, KPU Sumbar akan lakukan pemungutan suara ulang –PSU- di 100 titik TPS di Sumbar. Senin 22 April lalu di KPU Kabupaten,Kota. Keputusan melakukan PSU ini telah diambil melalui rapat pleno KPU pada Komisi Pemilihan Umum -KPU-  Sumbar akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 100 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 15 Kabupaten,Kota di Sumbar. PSU ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu 27 April mendatang.

 

Sebelumnya,bawaslu sumbar telah merekomendasikan agar pencoblosan ulang dilakukan pada 107 TPS, namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan hanya ada 100 TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan,100 TPS yang akan menyelenggarakan PSU tersebut tersebar di 15 Kota,Kabupaten antara lain, Kota Solok, Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, dan Sawahlunto, serta di Kabupaten Sijunjung, Agam, Pasaman, Solok Selatan, Padang Pariaman, Mentawai, Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Pasaman Barat.

Menjamin partisipasi pemilih tetap tinggi dalam PSU ini, KPU Sumbar melakukan sosialisasi ke masyarakat malalui pengeras suara di masjid sekitar TPS yang akan dilakukan PSU dan mendatangi rumah warga. Sementara itu jika masih terdapat kesalahan saat proses PSU nantinya, KPU Sumbar menjelaskan berdasarkan undang-undang PSU hanya boleh dilakukan satu kali, dan tidak ada istilah untuk PSU kedua. Untuk itu diharapkan PSU yang akan diilaksanakaan Sabtu nanti berjalan lancar

Wartawan : DELIMA / ATVRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat