Berita ❯ Kabupaten Agam
Residivis Ditangkap Bersama Barang Bukti 1 Kg Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 19 Maret 2019 JAM 06:51:47 WIB

Jajaran Satres Narkoba Polres Agam kembali menangkap pengedar narkoba jenis ganja, di Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Dari tangan tersangka AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja kering. pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang baru saja keluar penjara, 7 bulan lalu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba, IPTU Desneri, informasi didapat masyarakat saat adanya transaksi narkoba di TKP. Setelah dilidik, informasi tersebut benar dan langsung melakukan penyergapan.
Kasat Reserse Narkoba juga menjelaskan, saat ini terssangka sudah diamankan bersama barang. Pelaku dijerat pasal 112 junto 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Wartawan : RUDI YUDISTIRA
Editor : TVRI SUMATERA BARAT
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sopir Angkot Jurusan Siteba Tusuk Pengendara Motor di Simpang Alai Pakai Sajam, Polisi Buru Pelaku
15 September 2026 JAM 20:46:00 WIB
Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Tiga Spesialis Pencurian Motor, Terlibat Aksi di Berbagai Lokasi
14 September 2026 JAM 05:28:00 WIB
Seorang Pemancing Jatuh dari Tebing Bukit Lampu Padang, Tim SAR Lakukan Evakuasi
13 September 2026 JAM 09:59:31 WIB