Berita ❯ Kabupaten Agam
Residivis Ditangkap Bersama Barang Bukti 1 Kg Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 19 Maret 2019 JAM 06:51:47 WIB

Jajaran Satres Narkoba Polres Agam kembali menangkap pengedar narkoba jenis ganja, di Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Dari tangan tersangka AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja kering. pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang baru saja keluar penjara, 7 bulan lalu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba, IPTU Desneri, informasi didapat masyarakat saat adanya transaksi narkoba di TKP. Setelah dilidik, informasi tersebut benar dan langsung melakukan penyergapan.
Kasat Reserse Narkoba juga menjelaskan, saat ini terssangka sudah diamankan bersama barang. Pelaku dijerat pasal 112 junto 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Wartawan : RUDI YUDISTIRA
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB