Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Pesan ganja ke Napi, Agen travel dibekuk
Kontributor Daerah • Hukum 01 Maret 2016 JAM 07:42:47 WIB
Seorang agen mobil travel dibekuk angota Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh usai membeli narkoba jenis ganja kering melalui seorang perantara. Dari pengakuan tersangka, ia memesan narkoba tersebut kepada seorang napi di lapas Biaro.
Untuk kesekian kalinya, transaksi narkoba yang dikendalikan napi di Lapas kelas II B Biaro Kota Bukitinggi digagalkan aparat Kepolisian. Seorang agen travel bernama Taufan Kurniawan alias Badai warga Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat yang juga tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) usai menerima barang haram tersebut dari seorang “peluncur” anak buah bandar yang merupakan seorang napi di Lapas Biaro.
Penangkapan Badai berhasil dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis ganja kering yang akan dilakukan tersangka. Dari informasi tersebut, Polisi mengikuti gerak-gerik tersangka badai hingga ia terpantau tengah berada di Kelurahan Parik Muko Air dekat SPBU Parit Kecamatan Latina Kota Payakumbuh. Tak menunggu lama, Polisi yang telah mengantongi identitas dan mengetahui tersangka telah memiliki narkoba yang yang dijemput di kawasan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota langsung melakukan penggerebekan dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 paket ganja kering sekitar 1 kg yang dilakban warna kuning dalam plastik serta 1 bungkus tuak.
Menurut pengakuan tersangka ganja kering tersebut ia pesan kepada seorang napi di Lapas Biaro. Dari napi di Lapas Biaro tersebut tersangka diminta untuk menjemput paket ganja ke daerah Kecamatan Guguak. Begitu ia sampai di Payakumbuh tepatnya di dekat SPBU Parik, Polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
Selain barang ganja kering Polisi juga menyita 1 unit HP merk Samsung warna putih yang diduga dijadikan tersangka untuk berkomunikasi dalam bisnis haram tersebut. Kepada Polisi, tersangka semula mengaku ganja yang ia beli tersebut untuk ia konsumsi sendiri. Ganja tersebut ia beli 1,8 juta namun baru Rp. 1,5 juta yang dibayar tersangka. Hingga kini tersangka dan barang bukti narkoba telah diamankan di Mapolres Payakumbuh kawasan labuah silang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wartawan : Edward
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Tetapkan 11 Panelis untuk Debat Perdana Pilgub Sumbar 2024
12 November 2024 JAM 19:17:35 WIB
Nilai Ekspor Sumatera Barat Turun 43,72 Persen pada September 2024
11 November 2024 JAM 21:13:09 WIB
Mobil Terbakar di Jalan Raya Padang-Painan, Satu Orang Alami Luka
11 November 2024 JAM 21:08:31 WIB