Berita ❯ Kota Padang
Aparat Gabungan Razia Hiburan Malam Tidak Berizin
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 21 Januari 2019 JAM 06:06:43 WIB

Tim gabungan akan memberikan sanksi tegas bagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin serta melanggar aturan. Sebelumnya, tim gabungan Pemko Padang dan Satpol PP Padang menemukan sejumlah tempat hiburan malam tidak memiliki izin serta memiliki toilet didalam room karaoke. Tim gabungan yang terdiri dari POMAL dan pemerintah kota Padang menemukan sejumlah pelanggaran di sejumlah hiburan malam di kota Padang, mulai dari tidak memiliki izin hingga menyediakan toilet dalam room karaoke.
Padahal dalam aturan, pemilik hiburan malam atau karaoke tidak boleh menyediakan toilet dalam room karaoke, karena sangat rentang penyalahgunaan untuk perbuatan maksiat. Hiburan malam harus membangun toilet bersama diluar ruangan, sehingga bisa di mamfaatkan secara bersama oleh pengunjung. Kepala dinas parawisata kota Padang Medi Iswandi menjelaskan, dalam razia gabungan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran hiburan malam, untuk itu pihaknya dengan Satpol PP Padang akan memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan aturan yang ada. Sebelumnya, pihaknya melakukan razia gabungan dengan POMAL, POMAU serta pemerintah kota Padang, dalam razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 26 pengunjung hiburan malam.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : Humas TVRI Sumatera Barat
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB