Berita ❯ Kota Padang
Aparat Gabungan Razia Hiburan Malam Tidak Berizin
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 21 Januari 2019 JAM 06:06:43 WIB

Tim gabungan akan memberikan sanksi tegas bagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin serta melanggar aturan. Sebelumnya, tim gabungan Pemko Padang dan Satpol PP Padang menemukan sejumlah tempat hiburan malam tidak memiliki izin serta memiliki toilet didalam room karaoke. Tim gabungan yang terdiri dari POMAL dan pemerintah kota Padang menemukan sejumlah pelanggaran di sejumlah hiburan malam di kota Padang, mulai dari tidak memiliki izin hingga menyediakan toilet dalam room karaoke.
Padahal dalam aturan, pemilik hiburan malam atau karaoke tidak boleh menyediakan toilet dalam room karaoke, karena sangat rentang penyalahgunaan untuk perbuatan maksiat. Hiburan malam harus membangun toilet bersama diluar ruangan, sehingga bisa di mamfaatkan secara bersama oleh pengunjung. Kepala dinas parawisata kota Padang Medi Iswandi menjelaskan, dalam razia gabungan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran hiburan malam, untuk itu pihaknya dengan Satpol PP Padang akan memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan aturan yang ada. Sebelumnya, pihaknya melakukan razia gabungan dengan POMAL, POMAU serta pemerintah kota Padang, dalam razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 26 pengunjung hiburan malam.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : Humas TVRI Sumatera Barat
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB