Berita ❯ Kota Padang
Padang Tetapkan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Banjir
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 06 November 2018 JAM 06:47:20 WIB
Terhitung sejak hari Sabtu 3 November 2019 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kota Padang selama 7 hari. Status tanggap darurat ini diambil BPBD Padang, guna memfokuskan tim evakuasi dalam penanganan korban banjir dibeberapa titik Kota Padang. Dalam masa tanggap darurat Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Padang terus lakukan pembenahan pembersihaan rumah warga yang terkena material lumpur serta memperbaiki fasilitas umum yang terkena dampak banjir.
Edy Hasymi Kepala BPBD Kota Padang menyatakan status masa tanggap darurat ini bisa saja diperpanjang apabila waktu yang diberikan tidak cukup dalam penanganan banjir ini. Hingga saat ini sudah 40 titik dilakukan pembersihan oleh BPBD bersama tim gabungan TNI, POLRI, POL PP, dan Damkar Kota Padang. Edi Hasymi Kepala BPBD Kota Padang menghimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar tetap waspada karena dari pantauan dari BMKG hingga akhir Desember curah hujan di Kota Padang sangat tinggi.
Wartawan : ATFRIANDI DAN JONI BAKRIE
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tidak Kuasai Jalan, Satu Unit Minibus Terjun ke Sawah di Tanah Datar
18 April 2024 JAM 05:47:24 WIB
Penemuan Mayat Laki-laki di Parupuk Tabing Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Jantung
17 April 2024 JAM 16:30:54 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, Tiket Bus di Terminal Payakumbuh Tanggal 18-25 April 2024 Habis Terjual
17 April 2024 JAM 09:38:41 WIB