Berita ❯ Kota Padang
Padang Tetapkan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Banjir
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 06 November 2018 JAM 06:47:20 WIB

Terhitung sejak hari Sabtu 3 November 2019 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kota Padang selama 7 hari. Status tanggap darurat ini diambil BPBD Padang, guna memfokuskan tim evakuasi dalam penanganan korban banjir dibeberapa titik Kota Padang. Dalam masa tanggap darurat Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Padang terus lakukan pembenahan pembersihaan rumah warga yang terkena material lumpur serta memperbaiki fasilitas umum yang terkena dampak banjir.
Edy Hasymi Kepala BPBD Kota Padang menyatakan status masa tanggap darurat ini bisa saja diperpanjang apabila waktu yang diberikan tidak cukup dalam penanganan banjir ini. Hingga saat ini sudah 40 titik dilakukan pembersihan oleh BPBD bersama tim gabungan TNI, POLRI, POL PP, dan Damkar Kota Padang. Edi Hasymi Kepala BPBD Kota Padang menghimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar tetap waspada karena dari pantauan dari BMKG hingga akhir Desember curah hujan di Kota Padang sangat tinggi.
Wartawan : ATFRIANDI DAN JONI BAKRIE
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Momen Natal 2025, 77 Warga Binaan di Sumatera Barat Terima Remisi Khusus
25 Desember 2025 JAM 13:54:29 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Plastik di Lubuk Begalung, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
25 Desember 2025 JAM 13:05:29 WIB
Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
23 Desember 2025 JAM 17:51:53 WIB