Berita ❯ Kota Padang
Petugas Tertibkan Apk yang Menyalahi Aturan
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 00 Desember 0000 JAM 00:00:00 WIB

Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilakukan bawaslu bersama KPU dan Satpol PP Kota Padang ini merupakan hari kedua dan diharapkan tuntas seluruhnya. Penertiban APK ini karena menyalahi aturan yakni tidak dipasang sesuai zona dan tidak melaporkan ke KPU terlebih APK yang dipasang memuat logo partai politik dan nomor urut caleg yang bersangkutan. Bawaslu Padang memfokuskan penertiban kali ini terhadap baliho sehingga membutuhkan mobil crane saat pembersihan APK tersebut.
Bawaslu tidak dapat menjamin baliho yang ditertibkan masih dalam keadaan baik karena saat proses penertiban potensi terhadap kerusakan dan sobek sangat besar terjadi. Untuk itu sebelumnya Bawaslu telah mengingatkan partai politik untuk segera menurunkan apk sendiri. Namun kali ini tidak ada lagi tebang pilih bahkan penertiban apk juga dilakukan pihak panwascam hingga ke tingkat kecamatan.
Penertiban hari kedua ini dilakukan di 11 titik yakni seperti Jalan Sawahan, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Bandar Buat, Pasar Baru, dan Anduring. Sementara di hari sebelumnay Bawaslu memfokuskan penertiban di 9 titik yakni Jalan Rasuna Said, Jala Tamrin, Ratulangi, Ahmad Yani, Khatib Sulaiman, dan Jalan Sudirman. Diperkirakan jumlah apk yang terkumpul nantinya hingga ke tingkat kecamatan mencapai ribuan APK.
Wartawan : NOVIKA DAN JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Polda Sumbar Sosialisasikan Program Zero Tawuran dan Balap Liar di Lingkungan Sekolah
13 Februari 2025 JAM 21:54:08 WIB

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Ini Besaran Bipih Jemaah Haji Embarkasi Padang
13 Februari 2025 JAM 21:49:41 WIB