Berita ❯ Kota Padang
MUI Nilai Pesta di Masjid Tidak Melanggar Hukum Agama
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 31 Oktober 2018 JAM 06:24:09 WIB
Berdasarkan hukum Islam, penggunaan masjid untuk kegiatan sosial kemasyarakatan tidak dilarang. Seperti halnya kegiatan ijab kabul dan prosesi pesta perkawinan. Namun bagi pihak yang berwenang dalam memberikan izin ini harus menjelaskan batasan dan aturan dalam menggunakan fasilitas masjid.
Terkait kasus pesta perkawinan menggunakan alat musik orgen tunggal di Masjid Nurul Iman Padang beberapa hari lalu membuktikan bahwasanya pihak pengurus tidak melakukan pengawasan. Akibatnya pihak pengguna fasilitas masjid sebagai tempat pesta perkawinan mengabaikan ektika beragama. Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kota Padang berharap kejadian ini menjadi pelajaran kepada semua pihak. Terutama pengurus mesjid yang memberikan izin kepada masyarakat yang akan menggunakan fasilitas masjid untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Wartawan : Risnaldi dan Joni Sartika
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB