Berita ❯ Kota Padang
MUI Nilai Pesta di Masjid Tidak Melanggar Hukum Agama
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 31 Oktober 2018 JAM 06:24:09 WIB
![](https://www.tvrisumbar.co.id/up/berita/31102018112836MUI-.jpg)
Berdasarkan hukum Islam, penggunaan masjid untuk kegiatan sosial kemasyarakatan tidak dilarang. Seperti halnya kegiatan ijab kabul dan prosesi pesta perkawinan. Namun bagi pihak yang berwenang dalam memberikan izin ini harus menjelaskan batasan dan aturan dalam menggunakan fasilitas masjid.
Terkait kasus pesta perkawinan menggunakan alat musik orgen tunggal di Masjid Nurul Iman Padang beberapa hari lalu membuktikan bahwasanya pihak pengurus tidak melakukan pengawasan. Akibatnya pihak pengguna fasilitas masjid sebagai tempat pesta perkawinan mengabaikan ektika beragama. Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kota Padang berharap kejadian ini menjadi pelajaran kepada semua pihak. Terutama pengurus mesjid yang memberikan izin kepada masyarakat yang akan menggunakan fasilitas masjid untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Wartawan : Risnaldi dan Joni Sartika
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
![](https://www.tvrisumbar.co.id/up/berita/thumb_15012025213633IMG-20250115-WA0030.jpg)
Dua Petani Pesisir Selatan yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
15 Januari 2025 JAM 21:35:44 WIB
![](https://www.tvrisumbar.co.id/up/berita/thumb_15012025181121IMG-20250115-WA0019.jpg)
Seorang Pria di Pesisir Selatan Hanyut Terbawa Arus Saat Menyeberangi Sungai
15 Januari 2025 JAM 18:10:12 WIB
![](https://www.tvrisumbar.co.id/up/berita/thumb_14012025211321IMG-20250114-WA0007.jpg)
Tim KRYD Polsek Luki Amankan 9 Remaja yang Diduga Akan Lakukan Tawuran
14 Januari 2025 JAM 21:12:21 WIB