Berita ❯ Kota Padang
Sumbar Tunggu Aturan Pengganti Permenhub 108
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 24 Oktober 2018 JAM 06:58:49 WIB

Mahkamah Agung telah mencabut aturan transportasi online yang tertuang dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sementara aturan pengganti Permenhub tersebut hingga saat ini belum diterima Dinas Perhubungan Propinsi Sumatra Barat. Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi belum bisa memastikan kapan aturan baru tentang angkutan dari ini akan turun.
Karena hingga saat ini Dinas Perhubungan sedang menunggu pedoman dasar pengganti peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tersebut. Selain itu meski belum ada aturan pengganti dari Permenhub yang dicabut oleh Mahkamah Agung kondisi angkutan dalam jaringan di Sumatra Barat menurut Dinas Perhubungan Sumatra Barat masih cukup kondusif. Dinas perhubungan berharap aturan pengganti permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini segera diterbitkan. Sehingga ada aturan jelas yang mengatur tentang transportasi online ini.
Wartawan : NURUL QALBI/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gudang dan Kantor serta 10 Kendaraan di Lubuk Lintah Kota Padang Hangus Dilahap Api
17 Maret 2025 JAM 08:39:41 WIB

Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu 800 Meter di Atas Puncak
16 Maret 2025 JAM 09:51:32 WIB