Berita ❯ Kabupaten Solok
Simpan Sabu Seorang Pemuda Dibekuk
Kontributor Daerah • Kriminalitas 18 Oktober 2018 JAM 06:52:01 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka berhasil membekuk seorang pemuda yang menyimpan sabu. Pelaku berinisial ZR 22 tahun tersebut beralamat di Jorong Pasir Nagari Tingkalak Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Pemuda yang berprofesi sebagai supir angkutan umum ini di ringkus petugas di kawasan jalan Jorong Pasa Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan tersangka ZR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi salah seorang warga yang menyimpan narkoba, bermodalkan informasi tersebut tim satres narkoba lansung menuju lokasi dan menangkap tersangka saat berada dalam perjalanan menuju rumahnya. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan mengamankan satu unit hp.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka ZR akan dijerat dengan pasal 112 junto 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB