Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Simpan Sabu Seorang Pemuda Dibekuk

Kontributor DaerahKriminalitas 18 Oktober 2018 JAM 06:52:01 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka berhasil membekuk seorang  pemuda yang menyimpan sabu. Pelaku berinisial ZR 22 tahun tersebut beralamat di Jorong Pasir Nagari Tingkalak Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Pemuda yang berprofesi sebagai supir angkutan umum ini di ringkus petugas di kawasan jalan Jorong Pasa Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Penangkapan tersangka ZR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi salah seorang warga yang menyimpan narkoba, bermodalkan informasi tersebut tim satres narkoba  lansung menuju lokasi dan menangkap tersangka saat berada dalam perjalanan menuju rumahnya. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan  mengamankan satu unit hp.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka ZR akan dijerat dengan pasal 112 junto 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat