Berita ❯ Kabupaten Solok
Simpan Sabu Seorang Pemuda Dibekuk
Kontributor Daerah • Kriminalitas 18 Oktober 2018 JAM 06:52:01 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka berhasil membekuk seorang pemuda yang menyimpan sabu. Pelaku berinisial ZR 22 tahun tersebut beralamat di Jorong Pasir Nagari Tingkalak Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Pemuda yang berprofesi sebagai supir angkutan umum ini di ringkus petugas di kawasan jalan Jorong Pasa Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan tersangka ZR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi salah seorang warga yang menyimpan narkoba, bermodalkan informasi tersebut tim satres narkoba lansung menuju lokasi dan menangkap tersangka saat berada dalam perjalanan menuju rumahnya. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan mengamankan satu unit hp.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka ZR akan dijerat dengan pasal 112 junto 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Mahasiswi Asal Tanah Datar Tewas Terlindas Truk Tangki di Padang Pariaman
19 April 2026 JAM 05:28:58 WIB
Satu Unit Rumah di Seberang Palinggam Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
17 April 2026 JAM 11:52:32 WIB
Curi AC di Kampung Sendiri, Seorang Pria di Gunung Pangilun Padang Diringkus Tim Klewang
17 April 2026 JAM 09:02:05 WIB