Berita ❯ Kota Solok
Bantuan Untuk Korban Kecelakaan Jalan Lintas Singkarak
Kontributor Daerah • Sosial 11 Oktober 2018 JAM 06:21:06 WIB

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Solok Kota memberi santunan korban kecelakaan yang terjadi di jalan lintas Singkarak Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Santunan senilai 50 juta rupiah diberikan kepada pihak keluarga korban meninggal dunia atas nama Nusir usia 70 tahun. Selain itu juga diganti biaya perawatan selama di rumah sakit.
Pihak Jasa Raharja mengungkapkan pemberian santunan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 33 dan peraturan mentri keuangan nomor 15 tahun 2017 bahwa bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. Sementara itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, Kasat Lantas Polres Solok Kota Iptu Sugeng Riadi menghimbau agar para pengendara dan pejalan kaki untuk tetap waspada dan hati-hati.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Serahkan Bonus Atlet Forki, Anandya Dipo dan Hamdanus: Mari Berkolaborasi di KONI Majukan Olahraga Sumbar
09 Februari 2025 JAM 09:54:11 WIB

Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalur Padang - Bukittinggi Pasca Jalan Longsor di Puncak Malibo Anai
08 Februari 2025 JAM 17:58:00 WIB