Berita ❯ Kota Padang
Masa Pencermatan DPT Diperpanjang 60 Hari
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 02 Oktober 2018 JAM 06:48:36 WIB

Sejak penetapan DPT-HP atau daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap satu 16 September lalu masa pencermatan DPT diperpanjang selama 60 hari. Perpanjangan waktu ini berakhir pada 16 November 2018. Selama masa pencermatan ini Bawaslu akan berkerjasama dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena dari 3,6 juta pemilih masih ditemukan 24 ribu DPT ganda. Selain itu juga masih ditemukan persoalan pada daftar pemilih tetap yakni pemilih yang memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat belum masuk DPT.
Persoalan lainnya juga ditemukan status meninggal dunia, TNI dan Polri masuk DPT serta yang berumur 17 tahun saat 17 April 2019 juga belum masuk DPT. Bawaslu mendorong Disdukcapil untuk segera melakukan perekeman e-KTP dan proaktif dalam menyisir daftar pemilih ini. Dengan kerjasama Bawaslu, KPU dan Disdukcapil ini diharapkan nantinya bisa mendapatkan angka daftar pemilih tetap yang mendekati sempurna.
Wartawan : NOVIKA// JONI SANTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ditlantas Polda Sumbar Terapkan One Way di Jalur Lembah Anai Selama Arus Mudik 2026
06 Maret 2026 JAM 22:14:37 WIB
Warga Gerebek Kafe Karaoke di Simpang Haru yang Nekat Buka Saat Ramadan
06 Maret 2026 JAM 13:27:21 WIB
Polres Tanah Datar Ungkap Rentetan Kasus Besar: Dari Tipu Gelap Umrah Rp1 Miliar hingga Sindikat Lapas
06 Maret 2026 JAM 05:02:55 WIB