Berita ❯ Kota Padang
Masa Pencermatan DPT Diperpanjang 60 Hari
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 02 Oktober 2018 JAM 06:48:36 WIB

Sejak penetapan DPT-HP atau daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap satu 16 September lalu masa pencermatan DPT diperpanjang selama 60 hari. Perpanjangan waktu ini berakhir pada 16 November 2018. Selama masa pencermatan ini Bawaslu akan berkerjasama dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena dari 3,6 juta pemilih masih ditemukan 24 ribu DPT ganda. Selain itu juga masih ditemukan persoalan pada daftar pemilih tetap yakni pemilih yang memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat belum masuk DPT.
Persoalan lainnya juga ditemukan status meninggal dunia, TNI dan Polri masuk DPT serta yang berumur 17 tahun saat 17 April 2019 juga belum masuk DPT. Bawaslu mendorong Disdukcapil untuk segera melakukan perekeman e-KTP dan proaktif dalam menyisir daftar pemilih ini. Dengan kerjasama Bawaslu, KPU dan Disdukcapil ini diharapkan nantinya bisa mendapatkan angka daftar pemilih tetap yang mendekati sempurna.
Wartawan : NOVIKA// JONI SANTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Kedai Minyak di Parak Laweh Padang, Dua Orang Alami Luka Bakar
15 Juli 2025 JAM 19:03:16 WIB

Hari Kedua Operasi SAR Boat Terbalik di Selat Sipora Kepulauan Mentawai, 11 Orang Masih Dalam Pencarian
15 Juli 2025 JAM 09:15:53 WIB