Berita ❯ Kota Pariaman
Menumpuk, TPA Pariaman Butuh Tambahan Lokasi Lahan
Kontributor Daerah • Lingkungan hidup 09 Juli 2018 JAM 06:29:45 WIB
Pemerintah Kota Pariaman, menyatakan tempat pengolahan sampah terpadu yang berada di kawasan Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara sudah tidak efektif, perlu perluasan atau penambahan area baru. Saat ini lokasi tersebut tidak mampu untuk menampung berbagai sampah dari masyarakat dan perlu penanganan cepat, agar tidak berdampak terhadap lingkunagn sekitar. Lokasi TPST tersebut saat ini tidak mampu lagi untuk menampung berbagai sampah dari masyarakat setempat. Saat ini luas area TPST tersebut kurang lebih 1,5 hektare, sehingga perlu adanya penambahan lokasi baru untuk menampung sampah organik maupun non organik dari masyarakat. Kebutuhan untuk penambahan area TPST tersebut merupakan salah satu prioritas yang harus dilaksanakan segera oleh pemerintah daerah karena dinilai cukup mendesak. Jika tidak segera dilakukan, tentu akan menimbulkan masalah, terutama dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pariaman, Syafinal Akbar mengatakan pihaknya baru mengetahui persoalan TPST tersebut dan belum ada laporan sampai ke DPRD. Secara kelembagaan DPRD mendukung percepatan penambahan area TPST yang baru, DPRD siap mengalokasikan dana tambahan apabila proses pembelian lahan tersebut terhalang anggaran. Selain itu pemerintah setempat, setidaknya perlu mengalokasikan anggaran sebesar 1 miliar untuk membeli lahan baru, yang digunakan sebagai TPST di sekitar Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara.
Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : it support
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
13 Hari Jelang Pilkada, KPU Kota Padang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
14 November 2024 JAM 14:30:23 WIB
Sepuluh Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
14 November 2024 JAM 14:28:32 WIB
Tiga Bulan Buron, DPO Jaringan Narkotika Antar Provinsi Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
14 November 2024 JAM 08:34:15 WIB