Berita ❯ Kota Padang
JPU tuntut terdakwa pembunuh istri 20 tahun penjara
TVRI Sumatera Barat • Hukum 17 Februari 2016 JAM 07:21:54 WIB

Sidang kasus pembunuhan istri kembali di gelar Pengadilan Negeri Padang. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ilmul Kaher dengan pidana 20 tahun penjara. Dalam tuntuntannya Jaksa menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak hal meringankan terdakwa.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan ada 5 yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni melakukan pembunuhan secara berencana. Selain itu, terdakwa juga merupakan Akademisi di bidang Hukum yang menyandang gelar Doktor Hukum berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum UNAND dan tahu dampak yang ia lakukan.
Terkait tuntutan tersebut, pihak keluarga korban sangat menyesalkan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Ilmul Kaher 20 tahun penjara, karena dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan perbuatannya.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pariaman Terancam Kehilangan Atlet, Siap Bela Daerah Lain Jika Tak Ikut Porprov 2026
18 Januari 2026 JAM 21:11:38 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Tesnya
18 Januari 2026 JAM 21:10:08 WIB
Polisi Sita 24 Ribu Butir Obat Keras di Mungka, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
18 Januari 2026 JAM 21:08:41 WIB