Berita ❯ Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Tangkap Dua Pencuri Lintas Kabupaten, Sasar 10 Lokasi Aki Tower Telekomunikasi
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 09 Oktober 2026 JAM 17:48:29 WIB

SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap dua pria berinisial RF (39) dan G (47) yang diduga sebagai pelaku pencurian aki tower telekomunikasi lintas kabupaten di Sumatera Barat. Kedua warga Kabupaten Solok itu diringkus pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR terkait pencurian di Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
"Kedua pelaku diamankan oleh personel Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim saat berada di kawasan Muaro Takung sekitar pukul 00.30 WIB," ujar AKP Wildan mewakili Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, Jumat (9/10/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit aki litium merek Sucred. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, sindikat ini diduga telah beraksi di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Sijunjung, Tanah Datar, Solok, hingga Dharmasraya termasuk kawasan Pulau Punjung.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam pencurian fasilitas telekomunikasi lintas wilayah ini.
"Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi, mendalami TKP lain, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polsek Kinali Gerebek Gelanggang Judi Sabung Ayam di Pasaman Barat, Pelaku Kabur
09 Oktober 2026 JAM 17:44:17 WIB
Truk Rem Blong di Jalan Solok Padang, Hantam Gerobak Warga hingga Terbalik
08 Oktober 2026 JAM 21:36:07 WIB